PPh Badan Masih Kontraksi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan ketidakpastian global yang eskalatif dan moderasi harga komoditas menjadi dua faktor besar yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Meski realisasinya mampu mencapai Rp 1.934,4 triliun atau tumbuh 3,5% secara tahunan, tidak seluruh komponen pajak menyumbang kinerja positif, seperti penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang masih kontraktif.
“Penerimaan pajak yang sifatnya transaksional apakah PPh 21, PPh final, dan PPh dalam negeri itu tumbuhnya double digit karena beberapa aktivitas di dalam pembayaran gaji, THR (tunjangan hari raya), dan aktivitas ekonomi retail yang semakin membaik. Namun, satu komponen perpajakan masih mengalami kontraksi yaitu PPh badan,” kata Anggito dalam paparan APBN Kita 2024, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).
PPh badan tercatat sebesar Rp 335,8 triliun. PPh ini terkontraksi 18,1% secara tahunan.
Baca Juga
Pendapatan Negara Tembus Rp 2.842,5 Triliun Melebihi Target, Pajak Shortfall
Harga Nikel dan CPO Turun
PPh badan masih terkontraksi signifikan karena turunnya profitabilitas dari sektor pertambangan batu bara dan nikel. Selain itu, sektor kelapa sawit terdampak volatilitas harga komoditas yang menurun.
Anggito mengatakan selama tiga kuartal, harga tiga komoditas unggulan Indonesia yaitu nikel, gas alam, dan batu bara turun. “Kalau kita lihat kuartal I, II, dan III kontraktif dan mulai positif pada kuartal IV, dengan moderasi harga komoditas,” kata dia.
Selain PPh badan terkontraksi 18,1% secara tahunan menjadi Rp 335,8 triliun, PPh minyak dan gas terkontraksi selama empat kuartal. Penerimaan PPh migas terkontraksi 5,3% secara tahunan menjadi sebesar Rp 65,1 triliun.
Baca Juga
Pendapatan Negara Naik 2,1% ke Rp 2.842,5 Triliun, Belanja Melonjak 7,3% ke Rp 3.350,3 Triliun
PPh Pasal 21 Didukung Sektor Keuangan
Anggito menjelaskan, kinerja penerimaan PPh pasal 21 tercatat positif sejak kuartal I, khususnya untuk sektor keuangan. PPh pasal 21 tercatat tumbuh 21,1% secara tahunan menjadi Rp 243,8 triliun.
"Untuk PPh nonmigas tercatat terkontraksi selama tiga kuartal sejak kuartal I hingga kuartal III. Namun, PPh nonmigas masih tumbuh 0,5% secara tahunan menjadi sebesar Rp 997,6 triliun," ucapnya.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mengalami kontraksi pada semester I-2024. Tetapi, pada semester II-2024, PPN dan PPnBM mengalami perbaikan. PPN dan PPnBM masih tumbuh 8,6% sepanjang 2024, menjadi sebesar Rp 828,5 triliun.

