Menko Airlangga Tegaskan Komoditas Bahan Pokok Tak Kena PPN 12%
TANGERANG, investortrust.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali bahwa komoditas bahan pokok tidak akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.
“Khusus untuk bahan pokok penting itu ditanggung pemerintah. Misalnya, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, yang sebelumnya bayar (PPN) 11% tetap membayar 11%,” lugas Airlangga usai peluncuran Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale di Alfamart Drive Thru kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Minggu (22/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menerangkan, sederet komoditas bahan pokok yang tak dikenakan tarif PPN 12%.
Baca Juga
Menko Airlangga Pastikan Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% Terbit Sebelum Januari 2025
“Beras medium, (beras) premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya tidak dikenakan PPN sebanyak 12%. Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian, red) kan bilang, semua yang dikelola Badan Pangan Nasional nggak tidak dikenaikan PPN (12%),” tambah Arief.
Sedangkan pengenaan tarif PPN 12% pada beras khusus, menurut Arief, akan digodok lebih lanjut oleh pemerintah. “Kalau beras khusus itu beda, nanti bicaranya. Beras khusus kan tidak dikelola Badan Pangan (Nasional) kan? Beras premium dan medium, iya (dikelola Bapanas, red),” kata dia.
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, beras premium tak terdampak pengenaan tarif PPN 12% yang efektif berlaku di 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pemberlakuan PPN 12% tahun 2025 tak menyasar komoditas pangan, seperti beras premium – medium. Meski demikian, pengenaan PPN 12% tersebut merujuk pada beras khusus.
Baca Juga
Masih Bingung Soal PPN 12%? Ini A – Z Penerapan PPN 12% yang Harus Diketahui
“(PPN 12%) pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12).
Sebagai informasi, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dijelaskan, selain beras premium dan medium, terdapat beras khusus. Berikut perincian dari kategori beras khusus adalah beras ketan, beras merah, dan beras hitam serta beras khusus dengan persyaratan
Sedangkan empat kategori beras khusus dengan persyaratan menurut beleid tersebut adalah beras untuk kesehatan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beras organik yang bersertifikat diterbitkan Lembaga Sertifikasi Organik, beras indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau varietas lokal yang mendapat pelepasan Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal.

