Kewenangan Dana CSR oleh BI dan OJK Inkonstitusional!
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
INVESTORTRUST.ID – Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana negara serta yang berorientasi kepada pelayanan publik mikro dan makro ekonomi haruslah selalu berdasarkan kepada konstitusi, yaitu perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengikat secara hukum. Setiap kewenangan umum beserta khususnya telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta otoritas masing-masing lembaga tinggi negara dan kementerian, tak terkecuali Bank Indonesia.
Itulah sebabnya, kasus penyimpangan (korupsi) dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah selayaknya menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencuat dengan bukti korupsi yang ditemukan oleh KPK ini bukanlah sesuatu yang aneh bin ajaib.
Mengapa demikian? Sebab, kedua lembaga ini tidak memiliki dasar aturan dan kewenangan dalam menyalurkan kewajiban TJSL atau CSR tersebut.
BI sebagai bank sentral negara dan OJK yang merupakan lembaga pengawas jasa keuangan (perbankan dan nonperbankan) bukanlah sebuah entitas badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hanya badan hukum PT yang dikenakan kewajiban mengeluarkan dana TJSL/CSR sebesar 3% dari labanya!
Lalu, apa alas aturan BI dan OJK menyalurkan dana CSR? Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR inilah yang berpotensi memunculkan terjadinya penyimpangan dana.
Kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan ada imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba, dan jika tidak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR, darimana sumber dana CSR tersebut?
Dalam kasus BI, jelas sumber uangnya adalah kas bank sentral ini, yang punya kewenangan atas uang dan jumlah uang beredar serta devisa negara dalam jumlah ribuan triliun rupiah.
Baca Juga
Legislator Nasdem Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI
Tidak hanya itu, untuk tujuan apakah penyaluran dana CSR dan ke mana proses transparansi dan akuntabilitasnya dilaporkan, sehingga menjadi temuan oleh KPK dengan adanya dugaan korupsi yang dananya juga masuk ke kantong pribadi? KPK sudah mendatangi BI untuk mencari bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana CSR di bank sentral ini, di mana salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. KPK juga menggeledah kantor OJK, di mana saat ini Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Mahendra Siregar.
Jadi, sangat layaklah bagi KPK dan juga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit komprehensif dan/atau investigatif, atas kegiatan penyaluran dana CSR tersebut.
Moral Hazard Luar Biasa
Dengan latar belakang itulah, BI dan OJK jelas bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing terutama berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan.
BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No 23/1999 dan perubahannya melalui UU No 3/2004. Sedangkan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No 21/2011. Sementara, ketentuan CSR diatur oleh UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.
Baca Juga
Catatan Akhir Tahun: Dana Asing Masuk Lagi bila Kelas Menengah Tumbuh
Artinya, jika para pejabat BI dan OJK menyalurkan dana TJSL/CSR dengan aturan yang dibuat lembaga itu sendiri, maka jelas merupakan tindakan moral hazard (kerusakan moral) yang luar biasa. Artinya, patut KPK serta aparat hukum lainnya juga menelisik sejak kapan kasus ini mulai terjadi, supaya ditegakkan hukum berkeadilan di Tanah Air!
Sebagai lembaga independen, BI dan OJK hanya terikat pada UU yang mengatur otoritas kedua lembaga ini, dan tidak boleh beroperasi keluar dari ketentuan dan peraturan sebagai entitas non-PT, atau offside. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengesahkan kedua pejabat tinggi lembaga tersebut juga harus bertindak atas pelanggaran dan penyimpangan kewenangan itu, sebagai otoritas penyelenggara pemerintahan dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan! (pd)

