Menteri PU Optimistis Tarif Tol Tidak Naik Imbas PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bakal mengupayakan tarif jalan tol tidak ikut naik ketika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% diterapkan pada awal 2025. Sebaliknya, Dody mengaku bakal berupaya agar tarif tol turun.
“Kita upayakan enggak naik lah. Kalau bisa malah turun, kasihan rakyat,” ungkap Dody saat ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Menurut Dody, kenaikan tarif tol juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam beleid itu disebutkan, tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan inflasi.
“Tetapi kan sudah ada kriterianya, kapan kemudian teman-teman badan usaha (badan usaha jalan tol/BUJT) itu bisa naikin tarif,” tambah dia.
Baca Juga
ALFI Jakarta Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Tol Cibitung-Cilincing
Dody turut mengimbau kepada para BUJT ketika ingin menaikkan tarif tol seiring dengan tarif PPN 12% harus diiringi pula dengan peningkatan standar pelayanan minimal (SPM).
“Lagi kita godok bersama (BUJT), kan itu arahan dari DPR juga kan. SPM itu lebih ditingkatkan, lebih di-restrict lagi. Jadi, setiap pada saat teman-teman badan usaha (BUJT) itu minta kenaikan, memang diiringi dengan kualitas layanan, kira-kira begitu,” jelasnya.

