Tarif PPN Naik, Pungutan Komoditas Hasil Pertanian Tertentu Ikut Naik
JAKARTA, investortrust.id – Dirjen Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, pungutan dari objek pajak yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan turut naik sejalan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
“Karena tarifnya naik, berarti pungutannya ikut naik,” kata Suryo, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/12/2025).
Suryo mengungkapkan, salah satu pungutan yang akan mengalami kenaikan yaitu komoditas pertanian tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Baca Juga
DJP Jelaskan Hitung-hitungan Barang dan Jasa Nonmewah Terkena PPN 11%
“Komoditas unggulan Indonesia yang diatur PMK ini di antaranya kakao, kopi, kelapa sawit, kayu hasil hutan, rotan, dan tanaman obat,” ujar Suryo.
Suryo Utomo mencontohkan, PT M merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kepada CV N pada 20 Maret 2025. CV N bukan badan usaha industri.
PT M kemudian menjual 16 kg TBS dengan harga jual Rp 3.125 per kg. PT M menjual seharga total Rp 50 juta. “Berdasarkan data tersebut, PT M memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN terutang atas penyerahan TBS sebesar 10% dari tarif PPN,” papar Dirjen Pajak.
Baca Juga
Menkeu: Kenaikan PPN Hanya pada 'Very Selected Item', Stimulus Tak Ditarik
Atas dasar inilah, menurut Suryo, PT M wajib membuat faktur pajak berkode transaksi 05. Basis perhitungannya adalah harga jual yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan dasar pengenaan pajak Rp 50 juta. Jumlah PPN yang dibayarkan yaitu 10% x 12% x Rp 50.000.000 = Rp 600.000
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengemukakan, terdapat kelompok yang dikenai PPN didasari barang dengan besaran tertentu atau menggunakan dasar penilaian pajak dengan nilai yang sudah ada. “Seperti pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, dan barang bekas,” tutur Yon.

