PMII Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12%
JAKARTA, investortrust.id - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) memberikan kritik atas kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Menurut Ketua Umum PB PMII Muhammad Shofiyulloh Cokro, pemerintah perlu mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12%.
Shofiyulloh menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di tengah masyarakat. Utamanya, kata Shofiyulloh, kenaikan PPN menjadi 12% dapat mengganggu daya beli masyarakat bahkan tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut juga berimbas terhadap aktivitas kelompok pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena efek domino ekonominya bisa jadi sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (26/12/24).
Pada kesempatan yang sama, Ramadhan yang merupakan ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII menyebut, proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% juga dinilai minim dalam mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Ia memperkirakan hal tersebut dapat membuat potensi pertumbuhan konsumsi masyarakat terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat terkontraksi.
Baca Juga
Ada Insentif Fiskal, Gaikindo Yakin PPN 12% Tak Akan Gerus Penjualan Mobil 2025
Secara umum, PB PMII mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12%. Tidak hanya itu PB PMII juga meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan kebijakan serta program yang dapat menstimulus aktivitas daya beli di tengah masyarakat.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negera ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” tandas Ramadhan.
Baca Juga
Hati-hati, Kenaikan PPN 12% Berisiko Tinggi dan Berpotensi Munculkan Kesenjangan Ekonomi
Diberitakan sebelumnya Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa penerapan PPN12% atau penyesuaian tarif PPN sebesar 1% merupakan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif pun dilakuakn secara bertahap. Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

