Gapmmi Minta Pemerintah Kaji Ulang Implementasi PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id – Menanggapi rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman meminta pemerintah mengkaji ulang rencana implementasi kebijakan ini. Kenaikan PPN akan menaikkan harga jasa/produk, sehingga melemahkan daya beli masyarakat.
“Kenaikan PPN akan berdampak besar pada rantai pasok, kenaikan bahan baku, dan biaya produksi. Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal. Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” kata Adhi dalam keterangan di Jakarta, 25 November 2024.
Baca Juga
Kebijakan Pemberantasan Impor Ilegal Percuma Tanpa Supremasi Hukum, Picu Deindustrialisasi
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Turun
Konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia, lanjut Adhi, menunjukkan tren pelemahan pertumbuhan. Padahal, konsumsi ini berkontribusi sebesar 53,08% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Pada kuartal III-2024, konsumsi hanya mampu tumbuh 4,91%. Ini lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 4,93%," tandasnya.
Industri makanan-minuman, lanjut dia, merupakan motor penggerak transaksi di berbagai pelaku ritel, baik di pasar tradisional maupun modern. Peningkatan omzet dan peredaran uang melalui transaksi perdagangan dari berbagai kanal dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan pendapatan negara.
Sektor ini sangat penting untuk menciptakan stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat kontribusi sektor perdagangan terhadap penerimaan negara. "Namun, kenaikan PPN akan berpotensi menekan pertumbuhan industri makanan-minuman, sehingga dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8%, perlu didukung semua sektor," paparnya.
Baca Juga
Tak Efektif Tambah Penerimaan Negara, Kenaikan PPN Jadi 12% justru Bisa Picu Masalah Baru Ini
Gapmmi berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara. Misalnya, dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif.
"Apalagi, sangat dimungkinkan. Dalam UU No 7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan, tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," ujarnya. (pd)

