Presiden Prabowo Subianto Bisa Batalkan PPN 12%, Ini Caranya
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkap Presiden Prabowo Subianto bisa saja membatalkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2024. Disampaikan Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri, pemerintah memang seharusnya menganulir aturan tersebut demi memajukan kesejahteraan umum.
“Pemerintah wajib menganulirnya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri, dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024). Lantas bagaimana menganulirnya?
Fikri mengatakan keberadaan Perppu dalam politik Indonesia selama sepuluh tahun terakhir bukanlah hal baru. Pada masa Presiden Joko Widodo, terdapat delapan jenis Perppu yang dikeluarkan dengan alasan mendesak.
Delapan Perppu tersebut di antaranya, Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Korupsi, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut penjelasan Fikri, setidaknya ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum, yang mendesak untuk diselesaikan.
Baca Juga
PDIP Dukung Pelaksanaan APBN Prabowo, Usul Mitigasi Dampak PPN 12%
“Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur, dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia,” jelas dia.
Kedua, masalah keberadaan ketentuan pasal 7 ayat 1 Bab IV pasal 4 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dinilai tak memadai karena tak memuat kepatutan dan keadilan hukum. Beleid ini, jelas Fikri, memiliki dua pandangan yang harus diperhatikan, yaitu norma hukum harusnya dibuat untuk tidak hanya kepentingan kepastian hukum, namun juga kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum.
“Ketentuan mengenai pemungutan pajak harusnya dapat mewakiliki kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan,” ucap dia.
Ketiga, menurut Fikri, dikeluarkannya Perppu lebih memungkinkan karena proses revisi undang-undang akan memakan waktu. Seperti diketahui, anggota DPR sedang menjalani reses sejak 6 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
“Sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama (anggota parlemen) dalam waktu dekat,” kata dia.
Fikri menegaskan penerbitan Perppu dapat menjadi wujud komitmen pemerintah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

