Tak Hanya Amanat Undang-Undang, Ini Alasan Pemerintah Tetap Naikkan PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan langkah awal untuk menaikkan tax ratio. Sri Mulyani mengatakan, beberapa negara berkembang menetapkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
“Brasil itu 17% PPN-nya, tax ratio-nya sudah 24,67%. Kemudian Afrika Selatan 15% tax ratio-nya sudah di 21,4%. India 18% PPN dengan tax ratio mereka di 17,3%” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani juga menyontohkan tarif PPN sebesar 20% yang dipakai Turki dapat membuat tax ratio mereka mencapai 16%. Sama dengan Indonesia, Filipina telah menetapkan tarif PPN 12% dengan tax ratio telah mencapai 15,6%. Sementara, Meksiko menggunakan tarif PPN 16% memiliki tax ratio 14,46%.
“Indonesia saat ini dengan 11% tax ratio kita masih di 10,4%. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” ucap dia.
Baca Juga
Tak Jadi Multitarif, Pengenaan PPN 12% Diimbangi Insentif Pemerintah
Sekadar informasi, PPN merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak negara. Ketika tarif PPN naik, penerimaan pajak dari konsumsi barang dan jasa juga meningkat, ceteris paribus (dengan asumsi tidak ada penurunan signifikan dalam konsumsi). Peningkatan penerimaan pajak ini secara langsung menambah tax revenue, yang menjadi pembilang dalam perhitungan tax ratio.
Sebelum menetapkan kebijakan tarif PPN 12%, Sri Mulyani mengatakan telah melihat berbagai data dan pandangan berbagai pihak. Dia mengatakan data konsumsi rumah tangga tetap terjaga stabil dan inflasi mengalami penurunan di angka 1,5% secara tahunan.
“Kami selalu menyampaikan, core inflation masih tumbuh di sekitar 2%” kata dia.
Sinyal ini, kata Sri Mulyani, menggambarkan permintaan masih terjaga tumbuh tinggi. Tak hanya itu, konsumsi domestik masyarakat juga terlihat tumbuh dengan baik.
Baca Juga
“Kita lihat berbagai data, lesson learned adalah menggambarkan perekonomian kita tetap relatively stabil dan bahkan ada indikator perbaikan dari mulai jumlah peningkatan pekerja, jumlah pekerja formal,” ujar dia.
Berdasarkan data yang dia bagikan, terdapat kenaikan jumlah pekerja setelah terjadi kenaikan tarif PPN 11% pada April 2022. Peningkatan jumlah pekerja formal mengalami kenaikan 3,2% menjadi 4,2 juta dari rata-rata jumlah pekerja formal pada rentang 2015 hingga 2019 yang mencapai 2,4 juta pekerja.
“Dan pada saat 2023 itu harga komoditas juga sudah mulai turun seperti yang kita rasakan sampai 2024 ini. Kami melihat jumlah dari peningkatan pekerja, pekerja formal dan juga setoran PPH 21 yaitu setoran dari pajak penghasilan dari gaji karyawan itu mengalami kenaikan double digit,” kata dia.

