Menko Airlangga: Tarif PPN 12% Amanat Undang-Undang, Meski Demikian Insentif Disiapkan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% adalah amanat undang-undang.
"Pertama, PPN sebanyak 12% adalah bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," kata Airlangga, saat di G20 Brazil, dikutip Jumat (22/11/2024).
Meski demikian, Airlangga mengatakan, ada beberapa komoditas yang tak terkena PPN 12%. Misalnya, komoditas pangan. Pemerintah juga akan memantau intensif yang bakal diberikan untuk sektor yang terkena PPN 12%.
Baca Juga
"Kemudian kan ada sektor tertentu yang terkena PPN, artinya ada yang ditanggung pemerintah dan ada yang dikecualikan. Tertentu nanti kita lihat," ujar dia.
Airlangga optimistis bahwa penerapan PPN 12% mulai awal tahun 2024 tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Sebab, ada beberapa mesin ekonomi yang masih didorong. "Itu kan ada beberapa tool yang bisa didorong," ujar dia.
Baca Juga
Pengusaha Hotel & Restoran Terkena Triple Hit Gara-gara PPN 12%
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, penerapan tarif PPN 12% di tengah pelemahan daya itu akan membuat kelas “menengah seperti sudah jatuh ditinggal tanggal.” Bayangkan, sebelum terkena PPN 12%, kelas menengah Indonesia yang terkena scaring effect pandemi Covid-19 mengalami penurunan sejak 2019 hingga 2024.
Penurunannya mencapai 16,53%. Atau dari posisi 57,33 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024. “Ini di mana kepekaan pembuat kebijakan terhadap situasi ekonominya? Kenapa kebijakan tersebut tetap mau dilakukan?” kata dia.

