Tak Jadi Multitarif, Pengenaan PPN 12% Diimbangi Insentif Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Wacana kebijakan multitarif terhadap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tak akan ditempuh pemerintah. Pemerintah memberlakukan PPN 12% terhadap semua jenis barang dengan catatan akan diiringi oleh pemberian insentif.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan PPN 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP).
“Yang dikenakan 12% jalan, tapi kan ada yang dikasih insentif. Tidak dipajaki,” kata Suahasil kepada investortrust.id, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Suahasil mengatakan barang yang dikenai PPN 12% beberapa di antaranya berasal dari barang-barang mewah. Meski demikian, daftar barang itu akan terus disisir. “Itu nanti di-PMK (Peraturan Menteri Keuangan)” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan multitarif memang tak dianut dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Baca Juga
Ada Stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1%, Cek Barang yang Nikmati DTP
“Kita enggak menganut multitarif. Indonesia, undang-undangnya tarif PPN, iya tidak multitarif,” ujar Febrio.
Febrio menjelaskan pemberlakukan kompensasi PPN 12% berupa insentif akan diterapkan pada beberapa barang strategis, seperti tepung terigu dan gula untuk industri. Pemberian insentif terhadap barang tersebut sebesar 1%, lewat PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).
“Semuanya mulai 1 Januari 2025,” kata dia.
Febrio mengatakan stimulus untuk penerapan PPN 12% diperkirakan akan melibatkan anggaran sebesar Rp 30-40 triliun. Anggaran dari insentif ini akan dikelola dari APBN 2025.
Secara keseluruhan, barang yang dibebaskan dari PPN 12% dikompensasi dengan belanja perpajakan pemerintah sebesar Rp 265,6 triliun. Dia menjelaskan anggaran ini ditetapkan menggunakan prinsip keadilan.
“Di sana memang ada beberapa barang mewah yang tadi memang akan kita kenakan,” ujar dia.
Beberapa barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yaitu daging premium yang harganya dapat menyentuh Rp 2 juta per kilogramnya. PPN 12% juga akan dikenakan pada uang sekolah internasional yang biaya per semesternya dapat menyentuh Rp 100 juta lebih setahun.
“Adalagi jasa kesehatan yang premium atau VIP, apa iya layak dapat PPN 0%? kata dia.

