Berlaku di Segmen Tertentu, Menteri UMKM Yakin UMKM Tak Terimbas Penerapan Tarif PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman yakin penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025 tak akan berimbas ke para pelaku UMKM. Hal ini ia sampaikan menyusul adanya usulan dari parlemen agar penerapan PPN 12% diterapkan pada produk-produk barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Oh bebas, nggak masalah,” kata dia saat ditanyai mengenai dampak PPN ke UMKM, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Maman mengatakan penerapan PPN 12% tidak akan berlaku ke seluruh komoditas. Dia menyebut ada segmentasi yang tetap berlaku seperti awal.
“Jadi pemerintah juga tidak langsung tebang semuanya kok. Tetap ada yang dilihat,” ucap dia.
Maman mengatakan pajak yang dikenakan ke UMKM yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi yang memiliki maksimal penjualan Rp 4,8 miliar. Menurutnya, PPh Final tersebut tak ada masalah bagi UMKM.
Baca Juga
Susiwijono Jelaskan Insentif PPnBM Tak Kontradiktif dengan Rencana PPN 12%
“No, issue itu,” kata dia.
Maman enggan menanggapi skema multitarif yang bakal dikenai ke komoditas barang mewah melalui Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dia meminta skema itu ditanyakan ke Kementerian Keuangan.
Selain itu, dia juga belum dapat memastikan insentif apa lagi yang diberikan ke pelaku UMKM jika nantinya PPN 12% benar-benar diterapkan. “Belum ada,” ujar dia.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar PPN 12% dikenakan pada produk barang mewah yang sebelumnya sudah dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Usulan pengenaan PPN12% pada barang mewah ini disampaikan Dasco saat dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Menaikkan pajak barang mewah 12%, (tapi) menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat itu usulannya,“ kata Dasco .

