Apindo Minta Pemerintah Tunda Penaikan Tarif PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengungkapkan, para pengusaha meminta pemerintah menunda rencana penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025.
Menurut Shinta, para pengurus Apindo akan bertemu para petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pekan ini untuk membahas rencana pemerintah tersebut.
“Jadi, pemerintah juga sedang melakukan kajian lebih jauh. Kamis nanti kami dipanggil ke Kemenkeu,” kata Shinta pada acara media briefing dengan Apindo di Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.
Baca Juga
Shinta menjelaskan, para pengusaha berharap rencana penaikan tarif PPN ditunda. Soalnya, kebijakan itu akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah dan menengah. Apalagimasyarakat juga sudah menyatakan keberatan.
“Jadi, kami sudah mengambil posisi untuk PPN, kamimohon penundaan. Melihat kondisi saat ini, saya rasa tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif PPN,” tegas dia.
Apindo, kata Shinta Kamdani, telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada pemerintah agar penaikan tarif PPN ditunda. Permintaan itu bahkan sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. Saya rasa, ini satu hal yang disepakati bersama-sama, pekerja juga minta penundaan. Jadi, semua masyarakat tidak ada yang mendukung rencana penaikan tarif PPN,” papar Shinta.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengungkapkan, penjualan ritel bakal anjlok hingga 50% jika tarif PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%.
Anjloknya penjualan ritel, menurut Budihardjo, diprediksi bakal langsung terasa pada Januari 2025 dibandingkan Desember 2024, begitu tarif PPN dinaikkan menjadi 11%.
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu tak sampai tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Baca Juga
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah 0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.

