Soroti Persoalan Asuransi Wajib Penugasan Pemerintah, AAUI Minta Kaji Ulang Kebijakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti persoalan asuransi wajib yang selama ini menjadi penugasan pemerintah kepada perusahaan asuransi pelat merah. Ketua AAUI Budi Herawan menilai, sejumlah program justru berakhir dengan kerugian dan pada akhirnya membebani industri asuransi umum.
“Sudah kita ketahui banyak asuransi wajib yang memang menjadi penugasan dari pemerintah kepada asuransi pelat merah, dalam hal ini yang akhirnya rugi. Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami di asosiasi, setelah rugi dilempar ke kami di asuransi-asuransi umum sehingga kami perlu mengkaji ulang bagaimana kita menerapkan syarat dan kondisi,” ujarnya, di Komisi XI DPR, Rabu (24/9/2025).
“Salah satunya ini memang kita ketahui adalah (terkait) asuransi pertanian, kemudian juga ada asuransi peternakan,” sambung Budi.
Baca Juga
AAUI Minta Relaksasi Waktu ke OJK untuk Pemenuhan Ekuitas Minimum
Menurutnya, asuransi sosial dan asuransi komersial seharusnya tidak diposisikan saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Asuransi sosial menjamin kebutuhan dasar masyarakat, sementara asuransi komersial memberi manfaat tambahan.
“Adapun asuransi sosial prinsip utamanya adalah gotong royong, subsidi silang, kepastian yang bermanfaat dan wajib dan universal. Sebagai contoh, memang kita ketahui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja dengan pengembangan tadi saya sudah sampaikan salah satunya asuransi ternak, sapi, kerbau, kambing, kemudian asuransi pertanian atau bencana,” kata Budi.
Ia mengatakan, contoh tersebut merupakan irisan atau hubungan komplementer maupun yang bukan substitusi, yaitu asuransi sosial atau jaminan dasar yang menjadi kebutuhan minimum. Contoh lainnya, ialah layanan kesehatan dasar dari BPJS.
“Kemudian asuransi komersial atau pelengkap menyediakan manfaat tambahan. Contoh, dalam kamar rawat inap kelas premium, perlindungan bencana, dan juga asuransi kesehatan internasional atau perlindungan aset,” ucap Budi.
Baca Juga
AAUI Dorong Asuransi Mikro untuk UMKM, Bakal Teken MoU dengan Kemenkop UKM
Di sisi bersamaan, lanjut dia, AAUI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong penguatan industri asuransi kesehatan swasta melalui rancangan Peraturan OJK (POJK), yang antara lain mengatur mengenai skema pembagian risiko (risk sharing), manajemen risiko yang lebih ketat, hingga kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas.
“Tujuan dari POJK memperkuat industri asuransi kesehatan swasta agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan (sustain). Adapun bahwa literasi dan inklusi di asuransi umum ini memang masih rendah sekali. Oleh karena itu tujuan kami di AAUI bagaimana kita mendongkrak literasi ini bisa naik sehingga inklusi ini bisa meningkat,” kata Budi.
AAUI juga mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merancang program asuransi wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan itu memungkinkan pemerintah menetapkan berbagai program wajib, mulai dari asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

