Tak Efektif Tambah Penerimaan Negara, Kenaikan PPN Jadi 12% justru Bisa Picu Masalah Baru Ini
JAKARTA, investortrust.id – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebutkan penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai kurang efektif untuk menjaring penerimaan negara. Bahkan, kebijakan tersebut justru bisa berimplikasi negative terhadap perekonomian.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. “Jadi kalau PPN naik, konsekuensinya terjadi penurunan transaksi masyarakat. Hal ini justru mendatangkan kerugian lebih besar, dibandingkan tamabahan penerimaan negara,” ujar Direktur Riset Bidang Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto dalam CORE Economic Outlook 2025 bertajuk “Tahun Penentu Terwujudnya Lompatan Ekonomi” di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga
Dia menilai bahwa kenaikan PPN akan menekan daya beli masyarakat dengan berkurangnya volume transaksi barang dan jasa, sehingga akan menekan konsumsi domestik. Terlebih, PPN di Indonesia masih menerapkan skema single tarif, sehingga hal ini dianggap tidak adil, karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda.
Lebih lanjut, ia menilai, walaupun terdapat potensi pendorong penerimaan pajak tahun 2025 melalui kenaikan PPN menjadi 12%, penerimaan pajak 2025 dinilai akan tumbuh rendah, karena beberapa faktor, seperti penerimaan pajak dalam negeri yang melambat karena perlambatan konsumsi domestik. Kedua, penerimaan PPh Badan yang terus terkontraksi akibat penurunan permintaan global. Selain itu, adanya pelemahan harga komoditas serta pelemahan permintaan domestik juga akan mempengaruhi hal tersebut.
Baca Juga
Di samping itu, ia juga menilai bahwa tax amnesty atau pengampunan pajak dapat menimbulkan risiko moral hazard yang memicu nuansa ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh dan mengancam kredibilitas pemerintah sebagai otoritas pajak.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan jjuga menyampaikan proyeksi penerimaan pajak di tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024. Adapun, pertumbuhan pajak pada 2025 akan ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM.

