Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Penghapusan Utang UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan teknis mengenai detail pelaksanaan hapus utang macet UMKM. Aturan ini dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
“Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, nanti kita detailkan untuk pelaksanaannya oleh para perbankan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara setelah peluncuran Literasi Keuangan Indonesia Terpadu (LIKE IT), di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
Mentan: Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM bisa Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian
Suahasil menilai penghapusan utang dan tagihan UMKM akan memperbaiki tata kelola perbankan. Selain itu, ucap dia, peraturan teknis hapus buku dan tagih untuk perbankan ini juga diperlukan untuk menggerakkan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan tangkap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram resminya @smindrawati menjelaskan mengenai aturan penghapusan piutang macet kepada UMKM, Aturan ini ditujukan untuk tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; dan UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” katanya.
Baca Juga
Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM, Prabowo: Produsen Pangan yang Sangat Penting
Sri Mulyani menjelaskan dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
“Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” kata dia.

