Kementerian Kelautan dan Perikanan Siapkan Regulasi Lanjutan Penghapusan Utang Macet UMKM Nelayan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan pihaknya segera menerbitkan peraturan terkait mekanisme penghapusan utang macet UMKM para nelayan. Penghapusan Kebijakan ini diharapkan menaikkan produktivitas nelayan ke depan.
Penghapusan utang macet UMKM ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Baca Juga
"Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya," ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Menteri Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali beraktivitas, bahkan lebih produktif.
Terkait jumlah nasabah yang berutang, Trenggono mengatakan, masih dalam tahap penghitungan. Hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. "Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail," terang Trenggono.
Baca Juga
Mentan: Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM bisa Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada Selasa (5/11/2024).
Prabowo menyebutkan bahwa keputusan itu diambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.

