Potensi Kehilangan hingga 80%, Investasi Pupuk oleh Petani (Cenderung) Tidak Efisien
Oleh Didiek Hadjar Goenadi,
Profesor Riset di PPKS UB – RPN
dan Ketua Umum Asosiasi Inventor Indonesia (AII)
INVESTORTRUST.ID – Tekad pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan pengamanan sektor pangan tidak diragukan lagi. Selain dengan memperkuat birokrasi terkait urusan pangan, seperti Badan Gizi Nasional dan Kementerian Koordinator Urusan Pangan serta pembentukan holding BUMN ID FOOD, rencana penguatan peran Perum Bulog adalah wujud dari keseriusan tekad ini.
Kementerian yang tupoksinya erat dengan pertanian, khususnya tanaman pangan, yaitu Kementerian Pertanian juga sudah menggelar berbagai rencana program, yang tujuannya mengakselerasi pencapaian swasembada pangan. Tentunya, dengan belajar dari implementasi program-program sebelumnya sekaligus memperbaiki guna mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi. Salah satu persoalan utama yang terus berulang tiap tahun adalah masalah pupuk.
Giat Rencana Program Ketahanan Pangan
Dalam periode akhir masa tugasnya yang kedua dalam kabinet yang lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menerbitkan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurutnya, revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.
Hal ini dapat dimaklumi karena tumbuhnya pemahaman bahwa pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Namun, seperti yang terjadi berulang tiap tahun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.
Pada awal Mei 2024, Mentan juga mengusulkan langkah solutif untuk mengatasi masalah hambatan alokasi pupuk bersubsidi, dengan meningkatkan anggaran pemerintah dari alokasi 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton pupuk. Tentu saja, tambahan ini juga dibarengi dengan penyempurnaan sistem penetapan petani penerima pupuk bersubsidi secara lebih terkendali, dengan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dapat diperbaharui datanya empat bulan sekali.
Baca Juga
Anindya Tegaskan Kadin Mitra Strategis Dukung 5 Program Ekonomi Prabowo
Petani yang layak menerima pupuk bersubsidi harus anggota kelompok tani (poktan) dan terdaftar di dalam e-RDKK serta Sistem Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kemudahan lain juga diupayakan dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani, serta dispensasi pengambilan pupuk tersebut bagi petani yang berhalangan karena usia ataupun lokasi lahannya yang jauh dari kios pengecer.
Di sisi lain, wakil mentan menyoroti pentingnya tata kelola pupuk bersubsidi ini dikomandani oleh Kementan, karena faktanya selama ini ada berbagai pihak di luar Kementan terkait dengan program pupuk bersubsidi. Urusan pupuk berkaitan dengan bahan baku gas, khususnya untuk pupuk Urea (N) yang diatur oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), produksi oleh BUMN (PT Pupuk Indonesia), dan distribusi oleh menteri perdagangan.
Padahal, pembinaan petaninya ada di Kementan, sehingga menurut wamentan tata kelola pupuk ini seharusnya di bawah satu kendali, tapi tata kelola pendistribusiannya ada di Kementan. Hal ini guna meminimalisasi kendala-kendala sektoral yang secara akumulatif dapat berdampak merugikan petani, karena keterlambatan dalam penyaluran pupuknya.
Pupuk, Modal Investasi Petani
Sebagaimana sudah umum dipahami, pupuk adalah sarana produksi yang menggantikan kebutuhan nutrisi (makanan) bagi tanaman, yang tidak dapat disediakan oleh tanah akibat kesuburannya rendah. Untuk sekadar tumbuh, tanaman dapat tumbuh tanpa pupuk, tetapi untuk dapat berproduksi secara ekonomis mutlak memerlukan nutrisi tambahan yang berasal dari pupuk.
Dengan kata lain, pupuk adalah komponen modal dari petani untuk investasi pengelolaan tanaman di tanahnya, agar dapat memberikan produksi yang mampu menutup biaya produksi plus keuntungan, yang digunakan untuk menyejahterakan keluarganya.
Persoalan riil yang dihadapi petani di lapangan adalah bahwa sifat dan karakteristik tanah itu hampir tiap jengkal berbeda. Dengan demikian, pengelolaan nutrisi untuk tanaman tidak sederhana hanya cukup dengan memberikan pupuk, karena jumlah atau dosisnya bisa berbeda-beda.
Untuk itu, kemudian dikembangkan teknologi menghitung kebutuhan pupuk dalam satu hamparan tanah, dengan target mengurangi ketidaktepatan jumlah pupuk yang diaplikasikan. Berbagai metode penetapan dosis pupuk sudah digunakan, mulai yang berbasis analisis tanah dan daun (tanaman perkebunan) atau percobaan lapangan di beberapa lokasi (tanaman pangan).
Hal lainnya adalah tanaman hanya dapat menyerap nutrisi yang ada di dalam pupuk melalui akarnya, jika dan hanya jika pupuk sudah melarut dan nutrisinya berada di dalam larutan tanah. Proses ini tidak sederhana karena melibatkan faktor fisik, kimia, dan biologi.
Pelarutan pupuk atau pelepasan nutrisi dari pupuk tidak akan terjadi tanpa fasilitasi kelembaban (kadar air) tanah yang cukup. Aplikasi pupuk dengan cara disebar di permukaan tanah yang kering akan mendorong terjadinya kehilangan sebagian nutrisi menguap ke udara (khususnya N) dan/atau ketika hujan turun di areal yang berlereng, partikel pupuk akan tersapu oleh aliran air permukaan sehingga tidak tersedia bagi tanaman.
Jumlah kehilangan nutrisi melalui dua proses volatilisasi dan aliran permukaan ini bisa mencapai 40%. Sebuah potensi pemborosan yang sangat besar karena tidak mengikuti kaidah pemupukan, yaitu dengan cara dibenam (dangkal). Tentu, hal ini dapat diperdebatkan urgensinya terkait dengan tenaga kerja dan biaya aplikasi.
Hal lain yang menjadi sumber ketidakefisienan pemupukan adalah tingkat kesuburan tanah-tanah marginal pertanian kita. Umumnya dicirikan oleh kadar bahan organik yang rendah (< 1%), tekstur tanah berpasir atau berliat, dan kemasaman tinggi (pH rendah).
Pada tanah-tanah berpasir dan bahan organik rendah, kemampuan partikel tanah mengikat nutrisi pupuk yang sudah larut tergolong rendah, sehingga mudah hilang ikut proses pencucian (leaching) oleh air hujan. Selain itu, di tanah berkadar liat (clay) tinggi, pupuk fosfat (SP36, TSP, dan DAP) ketika terlarut, unsur P-nya diikat kuat oleh partikel liat, sehingga tidak tersedia bagi tanaman.
Satu sumber ketidakefisienan pupuk lainnya adalah pemanfaatan oleh mikroba tanah, untuk mendukung pertumbuhannya. Secara total, aplikasi pupuk dengan cara disebar potensi kehilangannya bisa mencapai lebih dari 80%. Fenomena seperti itu, selama ini, tidak mendapatkan perhatian yang memadai, sehingga dampak aplikasi pupuk dengan biaya yang besar tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Hal lain yang memperparah kondisi ini terkait emisi gas rumah kaca dari penggunaan pupuk kimia. Pasalnya, aplikasi dosis pupuk oleh para petani cenderung berlebihan, lantaran menganggap pemberian pupuk kimia sesuai rekomendasi kurang berpengaruh positif terhadap tanaman sehingga dinaikkan lagi dosisnya.
Solusi untuk Pertanian Berkelanjutan
Di luar definisi keberlanjutan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengertian pertanian berkelanjutan secara sederhana dapat kita artikan sebagai praktik bertani yang tidak merusak lingkungan, yang meningkatkan pendapatan, dan yang meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, yang meningkatkan kesempatan pendidikan, plus yang meningkatkan kesehatan pelaku usaha taninya.
Dengan pengertian sederhana ini, maka upaya yang wajib dilakukan dalam meningkatkan produktivitas petani tanaman pangan khususnya adalah dengan memperbaiki faktor pembatas utamanya. Di sini, lahan adalah modal utama petani dalam melakukan kegiatan usaha taninya. Kondisi yang ada, kesuburan tanah dari lahannya -- di luar pengaruh negatif lain dari cekaman kekeringan akibat perubahan iklim -- adalah tergolong rendah.
Upaya peningkatan produksi hanya dengan pemupukan kimia, seperti biasa, tidak akan banyak pengaruhnya terhadap hasil panen. Dengan kata lain, efisiensi pemupukan akan tidak bisa maksimal jika tidak dibarengi dengan ihktiar lain yang sangat fundamental, yaitu pembenahan kesuburan atau kesehatan tanahnya (ameliorasi).
Seperti sudah disebut di atas, tanah-tanah marginal pertanian kita tergolong rendah hingga sangat rendah kandungan bahan organiknya. Padahal, bahan organik adalah nyawa bagi tanah untuk dapat mendukung kehidupan di dalamnya, dan memberikan hasil panen yang menguntungkan secara lestari.
Oleh karena itu, pemupukan seharusnya dibarengi dengan upaya peningkatan kesehatan tanah dengan pembenahan tanah. Bahan-bahan yang tergolong pembenah tanah antara lain berupa bahan organik (pupuk organik, kompos), mineral liat pembawa kalsium dan/atau magnesium, serta mikroba dengan kemampuan khusus dalam memperbaiki sifat tanah, terutama dalam hal agregasi dan daya menyimpan airnya.
Patut diapresiasi bahwa di dalam Permentan No 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi -- yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus --, sekarang ditambah dengan pupuk organik. Peran pupuk organik dalam meningkatkan kesuburan/kesehatan tanah sudah lama dipahami, namun tetap perlu diperhatikan bahwa mutu pupuk organik yang digunakan harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan oleh Kementan.
Kombinasi pembenah tanah dengan pupuk kimia juga telah banyak dibuktikan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk kimia, sehingga dosis pupuk kimia dapat dihemat sekitar 25% tanpa mengganggu produktivitas tanaman. Artinya, dari sisi investasi teknologi pemupukan yang dilakukan secara benar ini dapat menekan biaya produksi dan/atau meningkatkan margin keuntungan petani.
Satu fenomena baru yang sudah mulai diterapkan di perkebunan, yaitu ekonomi sirkuler, perlu diimplementasikan ke tanaman pangan. Dengan demikian, tidak ada lagi limbah, karena semua hasil dari tanaman termasuk biomasnya dimanfaatkan menjadi produk samping yang bernilai ekonomi cukup nyata. Misalnya konversi biomas menjadi produk karbon stabil, seperti biochar, menjadi salah satu pilihan tidak saja untuk target pengurangan emisi C, tetapi juga bermanfaat untuk penyehatan tanah.
Wajib Ketahanan Pangan
Di sisi lain, program ketahanan pangan -- dan energi -- merupakan keharusan bagi siapa pun yangmendapat amanah untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya dalam konteks yang lebih luas, dalam menjaga ketahanan nasional. Salah satu aspek kunci dalam produksi pangan adalah tersedianya sarana produksi, utamanya pupuk, yang memerlukan pengelolaan secara tepat dan efektif, sehingga biaya yang besar dalam pengadaannya tidak mubazir.
Tentunya ini bukan kinerja satu sektor saja, tetapi perlu dibantu dari sektor pendukung, yang harus mampu menjadi pelancar dan bukan malah jadi penghambat pencapaian target yang telah ditetapkan. Dengan kepemimpinan yang sangat peduli terhadap perbaikan kesejahteraan rakyat, khususnya petani, program-program yang sudah dirumuskan tampaknya kecil kemungkinannya dari kegagalan (lagi).
Sementara itu, bagaimana pun juga, data yang diungkap oleh Mentan bahwa serapan pupuk bersubsidi per 30 April 2024 hanya mencapai 36,6% terhadap rencana yang disediakan 4,74 juta ton, perlu dieavaluasi penyebab utamanya. Selanjutnya, segera diimplementasikan solusinya. Pasalnya, kalau data ini bertahan tidak berubah, maka dengan volume yang diprogramkan oleh pemerintah dan sudah disetujui DPR sebesar 9,55 juta ton (dua kali lipatnya), porsi serapannya hanya setengahnya (18%).
Selain itu, barangkali usulan untuk mencari format pembayaran oleh petani dalam menebus pupuk yang dialokasikan kepadanya perlu dipertimbangkan, sebagai salah satu solusi yang memudahkan petani. Terakhir yang tidak kalah penting, kinerja BUMN produsen pupuk yang rencananya akan mengendalikan produksi seluruh kebutuhan produksi pupuk bersubsidi perlu terus ditingkatkan efisiensinya. Ini termasuk mempertimbangkan kolaborasi dengan produsen-produsen pupuk dan produk-produk pembenah tanah swasta nasional. ***

