Mentan Amran 'Sikat' 27 Perusahaan Pupuk Nakal, Potensi Kerugian Petani Capai Rp 3,23 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak sebanyak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Ia mengungkapkan, kerugian petani atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun.
Mentan Amran menjelaskan, rincian dari kasus ini terdapar 4 perusahaan yang memproduksi pupuk Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang terkategori palsu, dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar Kementerian Pertanian (Kementan)
Selain itu, Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp 316 miliar.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” ungkap Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Kacau, Mentan Minta Kades Ikut Pantau
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung diblacklist oleh Kementan. Untuk hukuman lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” terang Amran.
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pengawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegasnya.

