UMP Diumumkan November, Tunggu Data BPS dan Bagaimana Rumusnya?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Salah satu data yang ditunggu yaitu data inflasi masing-masing wilayah. UMP baru akan diumumkan November 2024.
“Kita tunggu dulu data dari BPS, sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa. Skenario seperti apa,” kata Yassierli, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga
Prabowo Subianto Minta Menteri Kabinet Merah Putih Dukung Program MBG, Tak Setuju Boleh Keluar
Yassierli belum dapat memastikan apakah perhitungan UMP 2025 masih menggunakan rumus yang sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, terdapat tiga variabel untuk menentukan kenaikan upah pekerja, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tersebut disimbolkan dengan alfa atau ⍺. Indeks ini memiliki rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Baca Juga
Prabowo Bakal Evaluasi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Setiap 6 Bulan
Dengan variabel itu, rumus kenaikan upah atau UMP yaitu, UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu).
Yassierli masih akan mencermati penggunaan rumus ini. “Saya belum bisa sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsultasi ke presiden,” ujar dia.
Pria yang menjabat Guru Besar ITB ini menyatakan tetap akan mengumumkan UMP 2025 pada November 2024. Tetapi, dia masih enggan menyebut berapa kenaikan UMP tersebut.
“Itu harus kan (diumumkan November). Tapi, berapanya nanti kita lihat dulu,” kata dia.

