Detail RAPBN 2025 Menggantung, Wacana APBN Perubahan Menggaung
JAKARTA, investortrust.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 telah selesai di tingkat pertama. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat meneruskan pembahasan mengenai RUU APBN 2025 ke rapat paripurna DPR.
Meski disetujui, terdapat diskusi panjang antara anggota Banggar DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dengan pemerintah. Titik tolak perdebatan yaitu usulan norma pasal 8 ayat 5 RUU APBN 2025. Norma tersebut berbunyi, “Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi, organisasi, dan program sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Baca Juga
Beda Argumen Gubernur BI dan Menkeu soal Nilai Tukar dan SBN di Asumsi Makro RAPBN 2025
Norma ini awalnya menggunakan keputusan dari peraturan presiden untuk mengesahkan rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Merespons pasal ini, Dolfie mengatakan berpatokan pada pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Keuangan Negara yang berbunyi, “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.”
Menggunakan landasan tersebut, Dolfie mengkhawatirkan apabila pengesahan RUU APBN 2025 disetujui diperlukan lampiran detail kegiatan. “Apabila hari ini kita menyetujui, maka itu jadi satu kesatuan di dalam persetujuan kita. Kalau peraturan presiden, itu nanti. Sehingga, kita tidak mengetahui apa yang kita setujui,” tandas Doflie, di ruang rapat Banggar, kawasan MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Masalah muncul karena tidak semua komisi di DPR telah menyelesaikan detail anggaran hingga satuan tiga. Satuan tiga merupakan unit kegiatan dan jenis belanja yang telah dihapus kewenangannya dari DPR oleh Mahkaman Konstitusi (MK).
Baca Juga
Pemerintah Kembali Tarik Rp 22 Triliun dari Lelang SUN Hari Ini
Kepala Banggar Said Abdullah menjelaskan terdapat empat komisi yang telah menyetujui pagu anggaran di masing-masing mitra kerjanya. Tetapi, pembahasan detailnya masih akan dibahas lebih lanjut. “Besarannya dia sudah setuju. Pagunya setuju,” kata Said.
Melihat diskusi panjang pada Pasal 8 ayat 5 RUU APBN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap detail pasal ini tidak membuat kinerja pemerintah baru terhenti. Ini karena rumusan pasal memerlukan lampiran.
"APBN 2025 berada dalam masa transisi, sehingga disarankan norma pasal yang fleksibel, namun akuntabel. Saya khawatir pemerintahan baru berhenti, Pak. Jadi nunggu lagi. Nggak mungkin membuat perpres untuk menjalankan undang-undang, karena kemudian lampirannya tidak sesuai dengan struktur organisasi, apalagi program dan fungsinya,” ujar dia.
Sri Mulyani kemudian mengusulkan adanya penambahan pada norma Pasal 8 ayat 5 RUU APBN 2025. Perubahan yang diusulkan tersebut berbunyi, “Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan peraturan presiden.”
Perubahan Anggaran
Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Infef) Ahmad Tauhid menyebut pergulatan mengenai mekanisme perubahan anggaran ke depan ini sah-sah saja. Meski demikian, perdebatan akan memunculkan pembahasan APBN Perubahan.
Ahmad melihat kondisi ini dapat muncul mengingat terbatasnya waktu pengambilan keputusan dan munculnya isu penambahan kementerian/lembaga di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Menurut saya, memang harus ada pembahasan. Jadi bisa APBN-P,” kata dia.
Aturan mengenai APBN-P sebetulnya telah disiapkan pemerintah dan DPR dalam RUU APBN 2025 Pasal 20 ayat 8 yang berbunyi, “Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaporkan pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.”

