CCP Diluncurkan BI 30 September, Diklaim Menguntungkan
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menyebut akan meluncurkan lembaga baru yang mengelola pasar uang dan pasar valas di Tanah Air, yang di negara lain dikenal sebagai Central Counterparty (CCP). Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut CCP akan diluncurkan pada 30 September 2024.
“Kami juga bersama-sama industri sedang memfinalisasi bagaimana untuk rencana bisnisnya lebih detail. Ini baik dari sisi kelembagaan maupun keuangan,” kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, pekan ini.
Baca Juga
BI, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kerja Sama Bentuk Central Counterparty
Perry mengatakan pembentukan CCP sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam beleid itu, BI dapat mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastruktur pasar keuangan.
“Implementasi CCP ini merupakan infrastruktur keuangan yang mempunyai legal basis kuat dalam undang-undang, di mana CCP ini juga sebagai tindak lanjut dari pemenuhan komitmen Indonesia sebagai anggota G20,” kata dia.
Dalam paparan yang ditayangkan, CCP didefinisikan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan inovasi bagi transaksi anggotanya. CCP akan menempatkan diri di antara pihak yang melakukan transaksi dalam rangka mitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap naik-turunnya harga di pasar.
“CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang penting dan bersifat sistemik,” kata dia.
Baca Juga
CCP akan berada di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga (NDF) dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT). CCP dapat bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
“Nah, CCP ini adalah memperbarui dan memperbaiki berbagai aspek bilateral trading yang risiko kreditnya karena ada counterparty, karena antarbank, dan risiko interkoneksinya,” ucap dia.
Dengan kehadiran CCP, transaksi repo yang menggunakan underlying aset berupa Surat Berharga Negara (SBN) secara bilateral akan dilakukan dengan sistem pool. Sistem ini memberi kredit risk rendah.
“Dengan CCP, agunannya bisa jadi di pool. Sehingga dengan infrastruktur yang sama, volume transaksinya lebih besar," kata dia.
Perry mencontohkan, ketika ada bank A memiliki agunan SBN senilai Rp 5 triliun dan ingin repo karena butuh likuiditas Rp 4 triliun. Harga yang didapatkannya tidak harus menjadi lebih besar dari dana yang ia butuhkan saat membeli kembali SBN yang digadaikan. Sebab, SBN yang digadaikannya menjadi banyak bersama dengan bank yang memiliki agunan SBN Rp 10-25 triliun.
"Itu disebut margin pool," kata Perry.
Sejak Agustus 2024 lalu, sebanyak 11 lembaga keuangan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank telah menyepakati pengembangan CCP.
Motor CCP Pakai Infrastruktur KPEI
Pembahasannya masuk tahap penyusunan dan finalisasi Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS), yang sebelumnya telah ditandatangani pada 12 Agustus 2024. CCP tersebut, lanjut Perry, kini sudah masuk dalam proses penyertaan modal bank.
Pembentukan CCP ini akan bekerja sama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Perry mengatakan akan ada penyesuaian anggaran dasar dengan KPEI, lantaran penerapan CCP memerlukan infrastruktur dari KPEI.
"Dalam anggaran dasarnya sudah disesuaikan dan juga ada RUPS luar biasa yang sudah diselesaikan," kata Perry.
Dari sisi operasional, Perry mengatakan sedang melakukan interkoneksi sistem BI, KPEI, dan bank, dalam penyelesaian akhir transaksi. Finalisasi transaksi akan tercatat di Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia.
Perry mengatakan KPEI akan dibukakan akun di BI. Langkah ini, kata dia, untuk digunakan dalam proses transaksi dan penyelesaian transaksi pembayarannya.
“Nah sekarang sedang onboarding test BI-KPEI sama bank, itu sedang kita onboarding test. Insyaallah itu bisa selesaikan," kata dia.
Perry mengatakan arah dari interkoneksi BI dan KPEI ini untuk mendukung pengembangan penerapan CCP di pasar dan monitoring. Sementara dari segi organisasi dan sumber daya manusia (SDM), kata dia, sedang dibentuk unit Pasar Uang dan Valas (PUV) dalam struktur organisasi CCP.
Perry menyebut telah meminta Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono agar SDM Bank Indonesia tidak akan banyak masuk di manajemen, melainkan sebagai regulator. Selain itu, Perry mengatakan dari sisi manajemen risiko, BI telah mendesain default waterfall yang terpisah dengan lembaga kliring.
"Di mana di CCP itu ada bantalan-bantalan untuk memitigasi risiko, dari yang pertama bagaimana risiko itu dimasukkan dalam perhitungan fee, kemudian juga di dalam kemudian pencadangan. Ada pula beberapa waterfall, supaya kalau terjadi kerugian itu tentu saja tidak cepat dan tidak masuk untuk kerugian modal," kata dia.

