Ada Ancaman Kontraksi Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom Indef Minta Kenaikan PPN 12% Ditunda
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto meminta pemerintah menunda kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 11%.
Dia mengungkap hal tersebut tidak lepas dari adanya ancaman kontraksi atau perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Eko kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin menggerus daya beli masyarakat. Di sisi lain, ia mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi fenomena menurunnya kelompok masyarakat kelas menengah.
"Kalau pelaksanaannya (PPN naik jadi 12 persen) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun ini, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5% tahun depan (2025)," kata Eko dalam disksui virtual yang diinisasi Indef, Senin (9/9/2024).
Baca Juga
Kepala BKF Prediksi 40.000 Konsumen Gunakan Insentif PPN DTP
Diungkap wakil direktur Indef itu, saat ini konsumsi rumah tangga telah mengalami kontraksi terlebih pascapandemi covid-19. Ia menjelaskan setelah adanya pandemi, pertumbuhan konsumsi masyarakat Indonesia sebesar 4,9%. Sementara sebelum pandemi, kata Eko, konsumsi rumah tangga tumbuh minimal 5% secara kuartalan.
"Karena 50% lebih bahkan hampir 60%, bicara pertumbuhan ekonomi sebenarnya bicara konsumsi. Kalau kita lihat (pertumbuhan) konsumsi ini sudah cukup berbahaya," lanjut dia.
Oleh sebab itu, ia mengungkap pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12%. Ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan semakin menggerus daya beli masyarakat yang berimas pada penurunan kuantitas masyarakat kelas menengah.
Baca Juga
Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Trading 11 September 2024
Sebagai informasi PPN yang saat ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Adapun hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian kembali naik sebesar 1% menjadi 12% mulai tahun depan.

