Pelaku Industri Kripto Minta Pembahasan Revisi UU P2SK Dilakukan Hati-hati, Kenapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi keberlangsungan industri aset kripto di Indonesia. Komisi XI DPR sebagai pengusul revisi menyodorkan 16 materi perubahan UU P2SK kepada badan legislasi (baleg) DPR untuk diharmonisasi. Komisi XI DPR bahkan telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi tersebut.
Direktur Utama Bitwewe Hamdi Hassyarbaini menilai rancangan ketentuan mengenai peran Bursa dalam perdagangan aset kripto masih multiinterpretasi dan dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang saat ini beroperasi.
Hamdi menjelaskan, terdapat tiga potensi interpretasi dari ketentuan tersebut, yang masing-masing membawa implikasi berbeda terhadap model bisnis pelaku industri.
Pertama, Bursa hanya memperdagangkan aset keuangan digital dan aset kripto yang penawaran perdananya (ICO) dilakukan di Indonesia dan dicatatkan di Bursa. Sementara aset yang sudah ditawarkan di luar negeri tetap dikelola PAKD seperti saat ini. “Dalam skema ini, PAKD hanya kehilangan pendapatan dari listing fee aset lokal, tetapi masih dapat memperoleh pendapatan dari listing aset luar negeri serta fee transaksi,” ujarnya kepada Investortrust, dikutip Kamis (6/11/2025).
Baca Juga
Kedua, Bursa menjadi penyelenggara perdagangan seluruh aset keuangan digital dan aset kripto, baik yang ICO-nya dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam model ini, PAKD hanya akan berperan sebagai broker. “Konsekuensinya, PAKD kehilangan sumber pendapatan dari listing fee dan hanya bergantung pada fee transaksi,” kata Hamdi.
Ketiga, Bursa mengambil alih penuh perdagangan aset kripto dan nasabah bertransaksi langsung melalui sistem Bursa. “Ini yang paling berisiko. Jika interpretasinya seperti ini, PAKD kehilangan seluruh sumber pendapatan dan berpotensi gulung tikar. Aktivitas yang selama ini dilakukan PAKD sepenuhnya dipindahkan ke bursa,” tegasnya.
Hamdi menekankan, saat ini terdapat 25 PAKD yang aktif di Indonesia, dan seluruhnya berpotensi terdampak jika interpretasi ketiga diterapkan. Ia menilai, langkah tersebut justru bertentangan dengan upaya pemerintah memperkuat industri ekonomi digital nasional.
Berikut 25 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan status sebagai PAKD hingga 20 Oktober 2025:
1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
Baca Juga
Presiden Trump Klaim AS Unggul di Kripto, China Mulai Menyusul
“Inisiatif revisi ini datang dari DPR. Karena itu, pemerintah sebagai pelaksana UU harus berhati-hati dalam meresponsnya. Jangan sampai alih-alih memajukan industri, revisi UU malah mematikan industri kripto Indonesia,” ujarnya.
Hamdi mengingatkan, karakter industri kripto bersifat borderless, sehingga jika ekosistem domestik tidak kondusif, investor dapat dengan mudah beralih ke bursa kripto global. “Kalau ekosistem nasional dilemahkan, transaksi akan pindah ke luar negeri. Negara justru kehilangan potensi pajak dan pengawasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal, mengatakan proses revisi sudah dimulai sejak Januari 2025 sampai sekarang. Panja telah mengundang ahli, akademisi, dan praktisi untuk memberi masukan terhadap revisi UU P2SK. Awalnya, revisi ini dilakukan karena ada 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil UU P2SK. Yakni Putusan MK No.59/PUU-XXI/2023 dan No.85/PUU-XXII/2024. Sedikitnya ada 16 materi perubahan UU P2SK yang diusulkan.

