Menparekraf Minta Pembahasan RUU Pariwisata Tidak Terburu-Buru
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta Komisi X DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.
Sandiaga menyebut pembahasan RUU Kepariwisataan sebaiknya dilanjutkan oleh periode pemerintahan selanjutnya, alih-alih dipaksa selesai untuk disahkan oleh periode pemerintahaan saat ini atau Kabinet Indonesia Maju. Harapannya, perubahan dari Undang-Undang (UU) No. 10/2009 tentang Kepariwisataan ini jauh lebih berkualitas dan mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Secara filosofi, waktu ini dimulai prosesnya, kami sangat setuju ada perubahan-perubahan yang mendasar yang diperlukan karena we're moving to quality and ability dari quantity (beralih dari kuantitas ke kualitas dan kemampuan)," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2024).
Baca Juga
Sandiaga Uno Titip Ini ke Menteri Pariwisata di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sandiaga mengungkapkan perubahan RUU ini dinilai penting mengingat fokus pemerintah yang telah bergeser dari paradigma kuantitas wisatawan ke kualitas wisatawan dan kepariwisataan. Namun demikian, pembahasan terkait penyusunan RUU Kepariwisataan diperkirakan akan memakan waktu yang panjang.
"Kami berharap selanjutnya ini akan bisa dibahas dan jika tidak cukup waktunya ada keterbatasan maka ini akan di-carry over untuk periode berikutnya. Kami mohon masukan, arahan, dan dukungan bapak ibu (anggota Komisi X) semua, tentunya pada akhirnya pembahasan hari ini akan membawa hasil bagi kemajuan sektor pariwisata kita," katanya.
Tidak hanya itu, Sandiaga mengungkapkan di tahun 2025 Kemenparekraf akan fokus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air. Investasi SDM menurutnya adalah kunci untuk memastikan kemajuan pariwisata Indonesia.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menambahkan, baiknya RUU ini disusun sebagai RUU Kepariwisataan yang baru. Mengingat perubahan yang diajukan Komisi X DPR RI mengubah lebih dari 50% muatan dari undang-undang yang telah ada.
Baca Juga
Pelaku Industri Pariwisata Minta Pembahasan RUU Kepariwisataan Ditunda, Ini Alasannya
"Seharusnya RUU yang dibentuk itu bukan RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru. Adapun pedoman bagi pandangan dan pendapat pemerintah secara sekilas yaitu menghendaki untuk meminimalisir perubahan sistematika dengan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru dan menyisipkan materi muatan perubahan pada bab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah ada," kata Angela.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan pihaknya dan Pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) dengan susunan tim akan disampaikan oleh kedua pihak dan selanjutnya akan segera melakukan pembahasan dalam waktu dekat. "Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk memperhatikan seluruh catatan dan pandangan yang disampaikan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembahasannya," ujar Faqih.
Penolakan dari Pelaku Industri Pariwisata
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indoneaia (GIPI) Hariyadi B Sukamdani mengatakan Kemenparekraf belum pernah melakukan pembahasan RUU Pariwisata secara rinci bersama para pelaku industri pariwisata. Kemenparekraf hanya pernah melakukan satu kali pembahasan singkat yang dilakukan secara daring pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Pemerintah melalui Kemenparekraf belum pernah melakukan pembahasan RUU Kepariwisataan bersama-sama dengan pelaku (industri) pariwisata. Adapun, pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kemenparekraf melalui (platform) Zoom pada 20 Agustus 2024 menuai protes," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Protes datang dari para pelaku industri pariwisata lantaran pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu. Pada pertemuan tersebut juga belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas, sehingga pelaku industri pariwisata menginginkan adanya pembahasan kembali RUU Kepariwisataan.
"Namun, berdasarkan informasi, Kemenparekraf telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)," ungkap Hariyadi.

