Ini Penjelasan BKF soal Penetapan Nilai Tukar Rp 16.100 per US$ di Asumsi Makro RAPBN 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan alasan ditetapkannya nilai tukar sebesar Rp 16.100 per US$ dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Febrio menjelaskan penetapan nilai tukar sebesar Rp 16.100 per US$ itu sebagai bentuk sikap antisipatif dan konservatif.
“Kan mencerminkan antisipatif dan kita konservatif, nah kita memantau kondisi global sekarang,” kata Febrio saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Febrio bersyukur dalam jangka pendek terdapat aliran modal asing yang masuk ke dalam negeri. Dia mengatakan kondisi ini menjadi cerminan kondisi fiskal Indonesia yang baik dibandingkan negara lain.
“Dibandingkan fiskal banyak negara lain, sehingga dengan banyak negara yang mengalami dan menghadapi tantangan yang sama secara global, Indonesia termasuk yang diminati untuk kemudian capital inflow,” ujar dia.
Baca Juga
Ditanya soal Rupiah dalam Asumsi Makro RAPBN 2025, Menkeu: Kita Lihat Perkembangan
Febrio mengatakan kondisi jangka pendek ini harus terus dikelola. Dia mengatakan akan terus memantau kondisi perekonomian global untuk mendapat asesmen yang komplit.
“Namanya APBN 2025, jadi kita horizonnya lebih lengkap, sehingga kita dapat asesmen yang lebih baik,” kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR, penetapan nilai kurs sebesar Rp 16.100 per US$ mendapat kritik dari Juru Bicara Fraksi PDIP Adisatrya Suryo. Dia menyebut pemerintah menghitung ulang nilai tukar yang ditetapkan dalam asumsi makro RAPBN 2025 sebesar Rp 16.100 per US$. Dia mengatakan saat ini nilai tukar berada pada Rp 15.700 per US$.
Baca Juga
Ruang Fiskal RAPBN 2025 Sempit, Pemerintah Perlu Mereformasi Subsidi
“Penetapan nilai tukar rupiah yang melemah ini tidak sejalan dengan upaya kita selama ini untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan tren pengelolaan moneter global khususnya the Fed pada 2025,” ujar dia.
Adisatrya berpandangan agar pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada kesepakatan awal dalam KEM-PPKF yaitu dalam rentang Rp 15.300 hingga Rp 15.900 per US$.

