Utang Jatuh Tempo 2025 Capai Rp 800 Triliun, Pemerintahan Prabowo-Gibran akan Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan merombak sistem penerimaan negara untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Hari Wibowo mengatakan, perombakan sistem penerimaan negara bertujuan untuk pendanaan utang yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp 800,33 triliun. Perinciannya adalah Rp 705,5 triliun berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 94,83 triliun dalam bentuk pinjaman.
Baca Juga
Utang Pemerintah Tercatat Rp 8.444,87 Triliun per Juni 2024, Dekati Level 40% PDB
"Sementara itu, di sisi lain kami sudah menghitung perekonomian global akan melambat. Sehingga kalau tidak melakukan terobosan di bidang penerimaan negara, utang bisa membengkak," katanya ketika ditemui di Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Drajad menyebut , selama ini, potensi penerimaan negara masih belum dioptimalkan oleh pemerintah. Termasuk, di antaranya adalah tidak dilakukannya penagihan tunggakan pajak yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari wajib pajak.
"Kasus pajak yang sudah inkracht itu perlu digali. Kemudian perombakan sistem teknologi informasinya itu tadi. Sistem teknologi informasi untuk PPN terutama, itu kita akan bisa mendapatkan sangat besar sekali," ujarnya.
Baca Juga
Pembiayaan Utang Rp 775,9 Triliun di RAPBN 2025, Melompat 40,2%
Drajad mengatakan, realisasi penerimaan negara dari PPN masih belum sesuai dengan persentase yang ditetapkan sebesar 11%. Hal tersebut tidak mungkin sepenuhnya diakibatkan oleh kebijakan pembebasan PPN barang dan jasa tertentu.
"PPN kita itu kan realisasinya hanya sekitar 4-5%, sekitar segitu saja, padahal rate-nya (persentasenya) 11%, artinya ada 6-7% masih hilang. Enggak mungkin semuanya karena pembebasan PPN, sebagian pasti kelemahan di dalam sistem," tuturnya.
Kenaikan persentase pengenaan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, menurut Drajat, berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 200 triliun apabila sistem penerimaan negara tidak seperti saat ini. Kenaikan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga
"Jadi, digitalisasi sistem PPN itu sudah sangat mendesak, selain pendapatan negara yang ad hoc (dimaksudkan untuk suatu tujuan) yang saya bilang tadi," tegasnya,
Pria yang juga dikenal sebagai ekonom itu mengatakan perombakan sistem penerimaan negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mau tidak mau, jika rencana tersebut tidak bisa terealisasi pemerintah akan melakukan penyesuaian belanja negara.
"Artinya, sebagian program itu akan dikurangi, program makan bergizi akan dikurangi, program rencana untuk pembangunan rumah sakit unggulan akan dikurangi, terpaksa itu," terangnya.

