Kemenko Perekonomian Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP 21/2026 Mengenai Kebijakan DHE SDA
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kegiatan yang berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (28/8/2026) tersebut dilaksanakan secara hibrida bersama pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan menghadirkan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Pengaturan DHE SDA sendiri merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan umum ini diarahkan pada tiga tujuan utama, yaitu mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas, dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa BUMN.
Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenankan untuk lima tujuan, yakni penukaran ke Rupiah yang ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah seperti pajak dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Baca Juga
Pemerintah Kaji Pengecualian Aturan DHE SDA untuk 4 Negara, Siapa Saja?
Substansi Pasal 18A PP 21/2026 secara khusus mengatur ketentuan bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA, di mana penempatan serta penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara ini merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia. Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A dapat tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Kriteria Eksportir Penerima Manfaat Fasilitas Pasal 18A
Sementara itu, kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 dengan tiga syarat kumulatif. Syarat tersebut mewajibkan eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan, memiliki paling sedikit satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan, serta memiliki porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10%.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A, di mana daftar lengkap disajikan pada lampiran siaran pers dan akan direviu setiap bulan. Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk PPE bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Mengenai bank penampung, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN yang ditetapkan yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A ini pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, di mana eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan.
Sebaliknya, eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A, atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. Bagi eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan fasilitas, berlaku mekanisme opt-out dengan wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat pernyataan tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan, serta pilihan pemanfaatan hanya dilakukan satu kali. Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 ini resmi diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.
