Kemenkes Ungkap 20% Anggaran Kesehatan Terbuang Percuma untuk Tindakan Medis 'Overtreatment'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti tantangan besar dalam efisiensi belanja kesehatan nasional. Berdasarkan laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), diperkirakan sekitar 20% dari total pembiayaan kesehatan digunakan untuk pelayanan yang tidak memberikan nilai tambah bagi pasien atau disebut sebagai low-value care.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian, M.Kes, mengungkapkan total belanja kesehatan Indonesia terus meroket. Merujuk data Indonesia Health Account 2024 yang disusun Kemenkes bersama WHO, total belanja kesehatan nasional telah mencapai Rp 639,3 triliun, atau setara 2,9% dari produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga
OJK Soroti 'Overtreatment', Minta Perusahaan Asuransi dan RS Perkuat Sinergi
"Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan satu dekade sebelumnya. Pengeluaran kesehatan per kapita kini mencapai sekitar Rp 2,3 juta per penduduk," ujar dr. Obrin dalam Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis’ yang digelar Investortrust di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Peningkatan belanja ini, lanjut dr. Obrin, dipicu inflasi medis yang diprediksi terus merangkak naik hingga akhir 2025. Namun, beban biaya ini semakin berat akibat praktik overtreatment atau tindakan medis berlebihan. Praktik ini mencakup pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang tidak perlu, peresepan obat berlebih, hingga tindakan operatif yang sebenarnya bisa ditunda atau dihindari.
Untuk menekan pemborosan tersebut, Kemenkes mendorong transformasi pembiayaan dan standarisasi layanan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu senjata utamanya adalah digitalisasi melalui platform Satu Sehat.
"Dengan Satu Sehat, data kesehatan pasien akan terintegrasi. Kita bisa meminimalisir pengulangan pemeriksaan yang tidak perlu antar-fasilitas pelayanan kesehatan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi hak pasien," jelas dr. Obrin.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik overtreatment atau pemberian layanan medis secara berlebihan masih menjadi salah satu tantangan di industri asuransi. Untuk membenahi masalah itu, penguatan sinergi antara perusahaan asuransi, rumah sakit (RS), BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi yang utama.
Menurut Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan sekaligus melindungi pemegang polis dari lonjakan biaya layanan.
Baca Juga
"Karena memang mau tidak mau, salah satu faktor juga yang menyebabkan tadi ya bahwa masih terjadinya overtreatment, itu semua kita mungkin paham bersama bahwa itu terjadi begitu ya," ucap Sesriwati.
Untuk itu, Sesriwati mengatakan persoalan tingginya biaya klaim asuransi kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan terhadap industri asuransi. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang melibatkan seluruh ekosistem layanan kesehatan.
"Kalau bicara mengenai asuransi kesehatan, OJK tidak bisa sendiri. Ini adalah ekosistem yang sangat luas. Ada perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan yang harus bersinergi menghadapi persoalan yang sama di tingkat nasional," terangnya.
