OJK Soroti 'Overtreatment', Minta Perusahaan Asuransi dan RS Perkuat Sinergi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik overtreatment atau pemberian layanan medis secara berlebihan masih menjadi salah satu tantangan di industri asuransi. Untuk membenahi masalah itu, penguatan sinergi antara perusahaan asuransi, rumah sakit (RS), BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi yang utama.
Menurut Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan sekaligus melindungi pemegang polis dari lonjakan biaya layanan.
Baca Juga
Fokus SDM dan Teknologi, AAJI Ungkap Strategi Cegah 'Fraud' Asuransi Kesehatan
"Karena memang mau tidak mau, salah satu faktor juga yang menyebabkan tadi ya bahwa masih terjadinya overtreatment, itu semua kita mungkin paham bersama bahwa itu terjadi begitu ya," ucap Sesriwati dalam acara Investortrust Powertalk bertajuk "Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis", Jakarta, Senin (6/7/2026).
Untuk itu, Sesriwati mengatakan persoalan tingginya biaya klaim asuransi kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengaturan terhadap industri asuransi. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang melibatkan seluruh ekosistem layanan kesehatan.
"Kalau bicara mengenai asuransi kesehatan, OJK tidak bisa sendiri. Ini adalah ekosistem yang sangat luas. Ada perusahaan asuransi, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan yang harus bersinergi menghadapi persoalan yang sama di tingkat nasional," terangnya.
Sesriwati menjelaskan, salah satu fokus utama regulasi tersebut adalah memperkuat mekanisme utilization review (UR), yakni proses peninjauan terhadap penggunaan layanan kesehatan sebelum klaim dibayarkan. Melalui mekanisme ini, perusahaan asuransi diharapkan mampu memastikan tindakan medis yang diberikan sesuai indikasi dan kebutuhan pasien.
Baca Juga
Kemenkes Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah 'Overtreatment' di Rumah Sakit
Selain itu, perusahaan harus memiliki tenaga medis yang memadai serta membentuk medical advisory board (MAB) yang bertugas memberikan pendapat atas kasus-kasus medis yang kompleks.
"Perusahaan asuransi harus memperkuat kapabilitas digital, kapabilitas medis, dan memiliki medical advisory board. Tujuannya agar proses evaluasi klaim berjalan lebih baik dan dapat mencegah praktik overutilisasi layanan kesehatan," papar Sesriwati.
