UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Deretan Pembaruan Krusial Sektor Keuangan Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA – Sektor keuangan Indonesia memasuki babak baru seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan regulasi ini membawa transformasi besar yang menyentuh aspek akuntabilitas politik, penguatan kelembagaan, hingga perluasan mandat otoritas keuangan guna merespons dinamika ekonomi riil.
Salah satu pembaruan yang paling mendasar terletak pada pergeseran tujuan Bank Indonesia. Otoritas moneter tersebut kini tidak hanya fokus pada kestabilan nilai Rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui aturan terbaru, Bank Indonesia mendapatkan mandat tambahan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui bauran kebijakan yang kondusif. Langkah ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan moneter dengan sektor industri riil secara lebih optimal.
Reformasi kelembagaan juga terjadi di tubuh Otoritas Jasa Keuangan. Struktur Dewan Komisioner OJK resmi meningkat dari sembilan orang menjadi sebelas orang. Penambahan ini dilakukan dengan memasukkan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk mengakomodasi pengawasan yang lebih spesifik.
Selain restrukturisasi internal, aspek akuntabilitas politik lembaga keuangan kini diperketat melalui peran legislatif yang lebih dominan. Mekanisme anggaran operasional Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang sebelumnya disetujui pemerintah, kini wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan ini diperkuat oleh Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI yang hasilnya bersifat mengikat.
Baca Juga
UU P2SK: Anggaran Operasional Bank Indonesia Kini Harus Dapat Persetujuan DPR
Bahkan, Pasal 8C menegaskan kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan yang berimplikasi langsung pada risiko nasabah atau stabilitas sistem harus dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sejalan dengan penguatan tersebut, status LPS dipertegas sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, disertai pemurnian proses seleksi serta pemberhentian Dewan Komisioner. Aturan baru juga mengubah konsep penanganan stabilitas industri asuransi. Melalui program penjaminan polis, LPS kini memiliki fleksibilitas atau pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dalam resolusi berdasarkan pertimbangan biaya dan efektivitas. Pemegang saham, direksi, dan pegawai asuransi pun diwajibkan memberikan data lengkap saat berada dalam kondisi resolusi.
Aspek perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan juga mendapatkan porsi khusus dalam revisi ini. Pemerintah menyisipkan sejumlah pasal baru demi memberikan jaminan keamanan kerja dengan iktikad baik. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 7A untuk jajaran LPS, Pasal 21A untuk internal OJK, serta Pasal 35E yang ditujukan bagi Gubernur, Deputi Gubernur, pejabat, hingga pegawai Bank Indonesia.
Di sisi lain, regulasi ini memperluas ekosistem investasi dan instrumen pasar keuangan dengan melibatkan institusi baru. Melalui Pasal 8B, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara kini resmi dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Langkah demutualisasi ini mengubah struktur bursa dari entitas non-profit menjadi perseroan terbatas berorientasi laba demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Lebih jauh lagi, Pasal 50A mengatur penerbitan Surat Utang Khusus oleh BPI Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang mendapatkan pelindungan khusus dari penuntutan pidana bagi para investornya.
Baca Juga
UU P2SK Sahkan Pembentukan PFII, Jadi Payung Hukum untuk 'Family Office'
Pengembangan inovasi digital dan komoditas juga tidak luput dari perhatian. Industri aset kripto kini diperkuat lewat rincian kewenangan OJK yang lebih mendalam, mencakup perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen. Penegakan hukum di sektor digital ini diperketat dengan ancaman sanksi pidana khusus hingga sepuluh tahun penjara bagi kegiatan usaha aset kripto tanpa izin. Sementara itu, untuk menciptakan harga acuan nasional dan mendukung program hilirisasi, dibentuk bursa baru berupa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditempatkan langsung di bawah pengawasan OJK.
Terobosan menarik lainnya adalah diperkenalkannya mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice secara formal di sektor keuangan. Pendekatan hukum prosedural baru ini dapat diterapkan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan untuk memberikan jalur penyelesaian perkara di luar pemidanaan yang lebih terstruktur. Seluruh rangkaian pembaruan ini diharapkan mampu mewujudkan harmonisasi hukum yang adaptif, transparan, serta berorientasi pada kemajuan ekonomi nasional.

