Menkeu Purbaya Sebut Terlalu Dini Bila UU P2SK Direvisi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang bergulir di parlemen. Ia mengaku belum menerima adanya draf RUU P2SK.
"Saya dengar tadi akan dirubah, tapi belum masuk ke meja saya," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025) usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ketika ditanyai pendapat soal rencana revisi UU P2SK, Purbaya memiliki pandangan tersendiri. Ia menyebut terlalu dini apabila pemerintah dan DPR sepakat untuk menggulirkan revisi UU P2SK saat ini.
"Pendapat pribadi boleh ya? Jadi itu kan baru diubah tahun 2023, kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana?," ungkapnya.
Menurut Purbaya, lebih baik apabila UU P2SK yang terakhir kali direvisi sekitar dua tahun lalu agar berjalan terlebih dahulu. Ia berujar lebih baik agar pemerintah bersama DPR mempelajari bagaimana UU P2SK ini berjalan ke depannya.
Baca Juga
Revisi UU P2SK Bergulir, DPR Bisa Evaluasi dan Setop Jabatan Dewan Gubernur BI
"Ini kan baru 2 tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023 baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini untuk merubah RUU-P2SK. Tapi kalau memang ada nanti masukan, kita lihat perlu diubah atau tidak," tutur dia.
Diberitakan pembahasan RUU P2SK yang kini tengah bergulir di parlemen menghadirkan sejumlah perubahan terhadap peran bank sentral, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam dokumen draf RUU Perubahan P2SK, per 8 September 2025 yang diterima awak media, posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting untuk menghentikan posisi anggota Dewan Gubernur BI dan anggota dewan komisioner di OJK dan LPS.
“Pemberhentian sebagaimana diusulkan oleh dewan komisioner kepada presiden untuk mendapatkan penetapan,” bunyi draf tersebut.

