UU P2SK: Anggaran Operasional Bank Indonesia Kini Harus Dapat Persetujuan DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan sejumlah aturan untuk menentukan anggaran kegiatan operasional Bank Indonesia. Aturan tersebut termuat dalam pasal 60 UU P2SK tersebut.
“Paling lambat 30 hari sebelum dimulainya tahun anggaran Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia (BI),” bunyi ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).
Anggaran yang dimaksud meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
“Anggaran untuk kegiatan operasional… serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan,” bunyi ayat 4.
Proses persetujuan melewati beberapa tingkat alat kelengkapan DPR. Mulai dari pihak yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Baca Juga
BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan yang memerlukan penambahan anggaran, BI juga perlu mendapat persetujuan DPR.
Sementara itu, BI juga perlu melaporkan secara khusus anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial ke DPR.
Tak berhenti di situ, sebagai bentuk pengecekan DPR meminta anggaran tahunan untuk kegiatan operasional ditetapkan berdasarkan standar wajar di sektor jasa keuangan. Aturan ini termuat dalam pasal 60 A ayat 1 hingga 3.
Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi.
“Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi diatur dalam Peraturan BI setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” bunyi beleid tersebut.

