Indonesia-Singapura Rampungkan Perjanjian Ruang Udara, Ekstradisi, dan Pertahanan
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia dan Singapura merampungkan tiga perjanjingan penting di bidang ruang udara, ekstradisi, dan pertahanan. Tiga perjanjian tersebut yaitu Re-alignment Flight Information Region (FIR), Extradition Treaty (ET), dan Defence Cooperation Agreement (DCA).
“Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga
Luhut mengatakan perjanjian ruang udara Indonesia di atas Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau membawa manfaat ekonomi dan pertahanan bagi Indonesia. Ruang udara di dua wilayah itu dialihkan dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia.
Jaga 24 Jam/Hari
Dengan perjanjian udara itu, Indonesia akan menempatkan perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI, dan AirNav di Bandara Changi, Singapura. “Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh, untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia. Jadi, semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” kata dia.
Sementara itu, mengenai perjanjian ekstradisi buronan, kerangka perjanjian akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana dan kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas. Ini menandakan kerja sama dibangun bersifat adaptif terhadap bentuk dan motif kejahatan.
Baca Juga
Indonesia-Singapura Sepakat Kerja Sama Pembangunan Kilang Pengganti Avtur
Selain jenis tindak pidana, terjadi kesepakatan masa retroaktif hingga 18 tahun, yang mulanya hanya 15 tahun. Ini memungkinkan terjadinya penyelerasan ketentuan hukum pidana nasional.
“Perjanjian ekstradisi juga sudah mulai bisa kita gunakan untuk mengejar buronan-buronan yang lari ke Singapura. Kita tidak akan memberi ruang buat mereka, kita dorong perjanjian ini bisa sangat adaptif dengan perubahan, apalagi modus kejahatan saat ini terus berkembang,” kata dia.
Mengenai perjanjian kerja sama pertahanan, Luhut optimis Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan. Kedua pihak juga tetap menghormati integritas dan kedaulatan masing-masing negara.
“Kerangka kerja sama pertahanan ini akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas. Ada delapan area kerja sama yang diatur, dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara,” ujar dia.

