Cukai MBDK Diterapkan Semester II 2026, Kemenkes Masih Kaji Batasan Gula
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2026. Pasalnya, saat ini batasan kandungan gula pada produk yang dikenaikan masih dalam pengkajian.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, awalnya penerapan cukai MBDK akan diterapkan pada tahun 2025. Namun, atas dasar diskusi dan masukan dari masyarakat dan para pelaku industri, penerapan itu dikaji kembali.
"Kemudian Kementerian Keuangan menganggap masih perlu dikaji lebih luas lagi. Nah itulah makanya kemudian bergeser di 2026, dan tahun 2026 ini menjadi prioritaslah kembali untuk di dalam proses legislasi nasional. Kita berharap lagi memulai proses, semoga saja prosesnya tidak terlalu lama, sehingga nanti mulai semester II itu sudah bisa keluar produk hukumnya legislasi," kata Nadia di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga
Jelang Lebaran, Pemerintah Masih Cari Harga Murah untuk Impor Gula
Meskipun saat ini sudah terdapat draftnya, namun Nadia kembali menegaskan tetap harus ada kajian, seperti kajian pola konsumsi gula dan kajian bagaimana penerapannya. Terlebih, saat ini pihaknya juga telah berdiskusi dengan para asosiasi pengusaha.
"Karena seperti tadi ya, hitungan-hitungan tadi ada yang terdaftar dan tidak terdaftar, kita mulai dulu dengan yang memang terdaftar, nanti yang tidak terdaftar ini kan ada proses selanjutnya," terang dia.
Baca Juga
Kemenkes Dorong Swasta Ikut Sukseskan Transformasi Kesehatan Hingga Program Quick Win
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai MBDK mulai berlaku pada semester II 2025,
"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

