Kejutan Baru, Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen
Poin Penting
|
WASHINGTON DC, Investortrust.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026) menaikkan tarif impor global ke Amerika Serikat menjadi 15%, sebagai bentuk komitmennya untuk mempertahankan kebijakan tarif agresif. Kebijakan ini diumumkan sehari setelah Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa sebagian besar kebijakan tarif yang telah dibuat Trump sejak April 2025 melanggar hukum.
Melalui platform Truth Social miliknya, Trump mengatakan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh atas putusan Mahkamah Agung pada Jumat (20/2/2026), yang ia sebut sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” karena membatasi program tarifnya, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor ke level 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum.
Sebelumnya, Trump telah mengumumkan tarif awal sebesar 10% segera setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan.
Trump juga menambahkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mencari cara alternatif lain untuk memberlakukan tarif yang “diperkenankan secara hukum”, demikian pernyataan Trump seperti dikutip CNANews, Sabtu (21/2/2026).
Pengumuman pada Sabtu ini merupakan langkah terbaru dalam proses kebijakan yang bisa dikatakan cukup kompleks, di mana berbagai tingkat tarif terhadap negara-negara pengekspor ke Amerika Serikat telah ditetapkan, diubah, atau dicabut oleh tim Trump sepanjang tahun lalu.
Langkah ini juga tampak sebagai upaya untuk mengakali putusan terbaru Mahkamah Agung, yang menjadi teguran paling tegas terhadap kebijakan tarif secara luas, dan kerap dinilai sewenang-wenang. Kebijakan yang merupakan ciri khas strategi perdagangan internasional Trump.
Baca Juga
Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan, Seskab Teddy: Kita Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan
Secara hukum, tarif baru tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku selama 150 hari. Berdasarkan lembar fakta Gedung Putih, pengecualian tetap berlaku bagi sektor-sektor yang tengah menjalani penyelidikan terpisah, termasuk farmasi, serta barang-barang yang masuk ke AS berdasarkan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA).
Sepanjang tahun lalu, Trump memberlakukan berbagai tingkat tarif untuk menekan maupun menghukum negara-negara, baik sekutu maupun lawan.
Sebagaimana diberitakan, pada Jumat (20/2/2026) Gedung Putih menyatakan bahwa mitra dagang AS yang telah mencapai kesepakatan tarif terpisah dengan pemerintahan Trump juga akan dikenai tarif global baru tersebut.
Sementara itu Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam berbanding tiga (6-3) pada Jumat (20/2/2026) bahwa undang-undang tahun 1977 yang selama ini digunakan Trump untuk memberlakukan tarif mendadak terhadap negara tertentu tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.”
Dua hakim yang sebelumnya ditunjuk oleh Trump dan ternyaa menolak kebijakannya, direspons oleh Trump dengan marah, dan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh antek-antek asing.
“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita,” ujar Trump kepada para awak media.

