Trump Modifikasi Tarif Jelang ‘Deadline’, Barang Transshipment Kena Bea 40%
Poin Penting
|
WASHINGTON, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (31/7/2025), yang memodifikasi tarif “resiprokal” terhadap puluhan negara. Besaran tarif terbaru berkisar antara 10% hingga 41%.
Baca Juga
Trump Sebut ‘Deadline’ Tarif 1 Agustus Tak Akan Diperpanjang
Dalam wawancara telepon dengan NBC News usai penandatanganan, Trump mengatakan masih terbuka untuk tawaran yang lebih menarik, namun sudah “terlambat” bagi negara lain untuk menghindari tarif yang akan berlaku minggu depan.
“Bukan berarti tidak ada yang datang empat minggu dari sekarang dan bilang kita bisa buat semacam kesepakatan,” ujarnya.
Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai 7 Agustus, menurut seorang pejabat Gedung Putih dalam pernyataan melalui email kepada CNBC-TV18.
“Ini tidak dapat diartikan sebagai perpanjangan, melainkan memberi waktu yang cukup bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengimplementasikan tarif-tarif ini,” tambah pejabat itu.
Trump juga menegaskan melalui unggahan di Truth Social bahwa tenggat 1 Agustus tetap berlaku:
“BATAS WAKTU SATU AGUSTUS ADALAH BATAS WAKTU SATU AGUSTUS — ITU TETAP TEGUH, DAN TIDAK AKAN DIPERPANJANG. HARI BESAR UNTUK AMERIKA!!!” tulisnya.
Di antara negara-negara yang menghadapi tarif “resiprokal” tertinggi, Suriah menempati peringkat pertama dengan bea masuk 41%. Ekspor dari Laos dan Myanmar ke AS dikenai tarif 40%. Sementara Swiss dan Afrika Selatan masing-masing dikenakan tarif 39% dan 30%.
Beberapa negara Asia yang belum memiliki kesepakatan dagang dengan AS mendapat sedikit keringanan. Tarif atas impor dari Thailand diturunkan menjadi 19% dari sebelumnya 36%, dan dari Malaysia menjadi 19% dari 24%. Barang dari Taiwan dikenai tarif 20%, lebih rendah dari angka sebelumnya 32%.
Seluruh barang yang dianggap sebagai hasil transshipment untuk menghindari bea masuk akan dikenai tarif tambahan sebesar 40%, menurut Gedung Putih. Negara-negara yang tidak tercantum dalam perintah eksekutif terbaru akan menghadapi tarif tambahan 10%.
Perintah eksekutif ini memperbarui tarif yang ditetapkan melalui perintah sebelumnya pada April. Mitra dagang yang telah atau hampir mencapai kesepakatan dagang dan keamanan dengan AS akan tunduk pada tarif baru tersebut hingga perjanjian diselesaikan.
Perintah ini juga mengukuhkan tarif baru yang disepakati bersama mitra dagang seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia.
Baca Juga
Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Besar-besaran dengan Jepang, Tarif Timbal Balik 15%
Wendy Cutler, mantan Wakil Perwakilan Dagang AS, mencatat bahwa negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS juga terkena tarif yang lebih tinggi.
“Yang tampaknya absen dari perintah ini adalah kejelasan apakah aturan asal barang (rules of origin) yang ada akan diperbarui atau dinegosiasikan ulang. Ini penting, mengingat tarif 40% atas transshipment kini berlaku, termasuk untuk barang dari luar Vietnam,” beber Cutler, dikutip dari CNBC. Ia kini menjabat Wakil Presiden Senior Asia Society Policy Institute.
Cutler juga menyebut ketidakpastian berlanjut atas tarif sektoral mendatang dan kemungkinan kenaikan tarif lanjutan akan menjadi kekhawatiran tersendiri, terutama jika pemerintahan Trump menilai negara-negara tidak melaksanakan kesepakatan dengan “itikad baik”.
Pandangan serupa diutarakan oleh Stephen Olson, peneliti senior tamu di ISEAS–Yusof Ishak Institute dan mantan negosiator perdagangan AS.
“Jangan anggap ini akhir dari cerita... lebih banyak kesepakatan dan kenaikan tarif hampir pasti akan terjadi,” katanya.
“Negara-negara yang ingin berdagang dengan AS kini harus menghadapi tarif yang sangat tinggi — dan bisa semakin tinggi lagi jika presiden yang terbukti meremehkan aturan dagang dan kesepakatan — bahkan yang ia sendiri tandatangani — menghendakinya,” tambah Olson.
Trump juga mewujudkan rencananya menaikkan tarif atas ekspor dari Kanada dari 25% menjadi 35% mulai Jumat, kecuali untuk barang-barang yang dicakup dalam perjanjian dagang bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA) yang ia tandatangani saat masa jabatan pertamanya.
Awal April lalu, Trump mengumumkan tarif dasar 10% hampir secara global, ditambah tarif individual hingga 50% bagi puluhan negara. Beberapa hari kemudian, tarif-tarif tinggi tersebut ditangguhkan selama 90 hari dan dijadwalkan aktif kembali pada 9 Juli. Meski sempat menyatakan tidak akan memperpanjang tenggat itu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda implementasi hingga 1 Agustus.
Menjelang tenggat tersebut, Trump mengirim surat ke lebih dari dua lusin pemimpin dunia yang merinci tarif baru atas ekspor mereka ke AS. Sebagian besar tarif baru ini mendekati level yang diumumkan pada 2 April, yang ditentukan melalui formula yang banyak dikritik oleh ekonom.
Pada awal pekan ini, Trump menyampaikan bahwa ia mempertimbangkan menaikkan tarif dasar menjadi sekitar 15% hingga 20% terhadap negara-negara yang belum merundingkan perjanjian perdagangan terpisah dengan AS.
Pasar Asia cenderung melemah setelah pengumuman terbaru ini. Indeks Kospi Korea Selatan anjlok lebih dari 3%, sementara Nikkei 225 Jepang turun 0,66%. Di Australia, indeks acuan S&P/ASX 200 turun 0,76%.
Tarif terhadap ekspor dari Tiongkok — yang menghadapi tenggat 12 Agustus seiring gencatan dagang sementara antara Beijing dan Washington — tidak terpengaruh oleh perintah eksekutif terbaru. Kedua negara menyebut pembicaraan dagang AS-Tiongkok di Stockholm baru-baru ini bersifat positif, meski belum ada kesepakatan resmi yang dicapai.
“Ketika debu mereda, Tiongkok punya peluang untuk mengambil posisi sebagai pemimpin perdagangan berbasis aturan — setidaknya secara retoris,” ujar Olson. Ia menambahkan bahwa Tiongkok kemungkinan besar akan menganggap ketentuan transshipment ini sebagai ancaman langsung terhadap kepentingannya dan akan mempertimbangkannya dalam negosiasi dagang lanjutan dengan AS.

