CSIS Sarankan Pemerintah Klarifikasi Posisi di BRICS, Antisipasi Tambahan Tarif 10% dari AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti Departemen Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Habib mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang tak membalas tarif resiprokal yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat (AS). Meski begitu, pada negosiasi kedua yang sedang berlangsung, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menjelaskan secara rinci mengenai posisi kebijakan luar negeri Indonesia yang menjadi perhatian AS.
Menurut Habib, penting untuk menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia terkait keterlibatannya dalam asosiasi negara-negara BRICS. “Menjadi penting untuk memperhatikan dinamika yang terjadi di kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Habib, kantor CSIS, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Seperti diberitakan, Presiden AS Donald Trump mengancam negara yang terlibat dalam BRICS dengan tambahan tarif resiprokal sebesar 10% karena dianggap mendorong sikap anti-Amerika.
“Yang harus dilakukan oleh Indonesia tentunya mengklarifikasi terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anti-America policies,” kata dia.
Selain itu, Habib juga menyarankan Indonesia mengamati proses negosiasi yang dilakukan Inggris, Vietnam, dan China, yang melibatkan pemimpin tertingginya dalam perundingan tarif.
Untuk itu, Habib menilai penting bagi Prabowo untuk secara langsung terlibat dalam negosiasi penurunan tarif. “Misalnya dukungan secara langsung yang diberikan oleh presiden melalui pembicaraan dengan Presiden Trump,” ucap dia.
Baca Juga
Indonesia Perlu Waspadai 'Transshipment Tariff' yang Dikenakan AS
Selain itu Habib juga menyarankan pemerintah Indonesia mencermati politik di dalam negeri AS. Salah satu yang perlu diperhatikan yaitu One Big Beautiful Bill Act (OBBA). Aturan ini memiliki beberapa poin penting termasuk insentif produk-produk hijau dan istilah pertahanan untuk perlindungan ekonomi domestik AS.
Indonesia harus memperhatikan Undang-Undang One Big Beautiful Bill Act (OBBA) dalam proses negosiasi tarif karena undang-undang ini secara langsung berkaitan dengan kebijakan ekonomi domestik AS yang bersifat defensif dan berpotensi mempersulit akses ekspor dan investasi asing, termasuk dari Indonesia. “Dengan disahkannya undang-undang terbaru ini ada istilah pertahanan (ekonomi yang harus dipahami pemerintah RI, red) di antaranya foreign control entity, foreign influence entity, foreign prohibited entity, specified foreign entity, dan lainnya,” jelas dia.
Sekadar informasi, dalam OBBA diatur mengenai Foreign Control Entity atau pengawasan entitas asing yang memiliki pengaruh kendali terhadap aset atau industri strategis di AS. Hal lain yang diawasi atau dibatasi adalah Foreign Influence Entity atau organisasi atau perusahaan yang dinilai membawa agenda politik atau ekonomi negara asing ke dalam AS. Berikutnya Foreign Prohibited Entity adalah beleid yang akan mengawasi entitas yang secara eksplisit dilarang beroperasi di AS karena dianggap berisiko terhadap keamanan nasional atau ekonomi, dan Specified Foreign Entity adalah Entitas tertentu yang disebutkan langsung dalam OBBA berdasarkan aktivitas, afiliasi, atau negara asalnya.

