Pasar Cermati Sanksi AS pada Iran dan Rencana OPEC+, Harga Minyak Naik Dua Pekan Beruntun
NEW YORK, investortrust.id - Harga minyak ditutup lebih tinggi pada Jumat (21/03/2025) dan mencatat kenaikan mingguan kedua berturut-turut setelah sanksi baru AS terhadap Iran dan rencana produksi terbaru dari kelompok produsen OPEC+.
Baca Juga
Kontrak berjangka Brent naik 16 sen atau 0,2% menjadi $72,16 per barel. Kontrak berjangka minyak mentah AS West Texas Intermediate (WTI) naik 21 sen atau 0,3% menjadi $68,28 per barel.
Secara mingguan, Brent naik 2,1% dan WTI sekitar 1,6%, mencatat kenaikan terbesar sejak pekan pertama tahun ini.
Pada hari Kamis, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi baru terkait Iran, yang untuk pertama kalinya menargetkan sebuah kilang independen di China, bersama dengan entitas dan kapal lainnya yang terlibat dalam pasokan minyak mentah Iran ke China.
"Hal itu mungkin menjadi sinyal bagi pasar bahwa perusahaan-perusahaan China, sebagai pembeli terbesar minyak Iran, tidak kebal terhadap tekanan sanksi dari AS," kata Scott Shelton, analis energi di TP ICAP, seperti dikutip Reuters.
Ini adalah putaran keempat sanksi Washington terhadap Teheran sejak Presiden Donald Trump pada Februari berjanji menerapkan "tekanan maksimum" dan bertekad untuk menurunkan ekspor minyak Iran hingga nol.
Baca Juga
53 Tewas, AS Sebut Serangan terhadap Houthi Akan Terus Berlanjut
Rezim sanksi AS yang semakin ketat kemungkinan akan membuat beberapa pelaku pasar yang terlibat dalam pengiriman minyak mentah Iran menjadi lebih berhati-hati ke depannya, kata analis UBS Giovanni Staunovo.
Analis di ANZ Bank memperkirakan ekspor minyak mentah Iran akan berkurang 1 juta barel per hari (bpd) akibat sanksi yang lebih ketat. Layanan pelacakan kapal Kpler memperkirakan ekspor minyak mentah Iran mencapai lebih dari 1,8 juta bpd pada Februari.
Harga minyak juga didukung oleh rencana baru OPEC+, di mana tujuh anggotanya akan memangkas produksi lebih lanjut untuk mengimbangi kelebihan produksi yang melebihi kuota yang disepakati. Rencana tersebut mencakup pemotongan bulanan antara 189.000 bpd hingga 435.000 bpd hingga Juni 2026.

