WNI Pekerja Judi Online Tewas Dikeroyok di Kamboja, Begini Tanggapan Kemenlu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara terkait dengan tewasnya seorang WNI asal Sumatera Utara, RAH (30) akibat dikeroyok oleh 22 orang yang juga WNI di Poipet, Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja menerima kabar tewasnya RAH dari kepolisian setempat pada Senin (23/9/2024). KBRI Phom Penh masih terus mengawal perkembangan dari kasus tersebut.
“Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang jumlahnya 22 orang, termasuk dua perempuan, terhadap RAH. Semuanya telah ditahan kepolisian Kamboja,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024)
Baca Juga
AS dan Inggris Rasakan Dampak Judi Online, Pemerintahan Prabowo Siap Berantas
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian setempat, RAH dipukuli hingga mengalami luka parah oleh 22 orang WNI di tempat kerjanya, sebuah perusahaan yang mengelola perjudian daring atau judi online. Dia dipukuli setelah dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht yang belum diketahui pemiliknya.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian Kamboja, penyebabnya adalah korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," imbuhnya.
Judha menyatakan pihaknya juga memastikan 22 WNI terduga pelaku pengeroyokan akan mendapatkan hak yang adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja. Kemlu telah meminta akses kekonsuleran untuk 22 WNI tersebut ke kepolisian setempat.
Kemudian terkait dengan pemulangan jenazah RAH ke kampung halamannya, perusahaan tempatnya bekerja menyatakan akan bertanggung jawab memulangkan jenazah. Keluarga juga sudah dihubungi terkait kabar tewasnya RAH.
Baca Juga
Sementara itu, Judha juga mengimbau kepada WNI agar tidak bekerja untuk perusahaan judi online meskipun dilegalkan di Kamboja. Sebab, sesuai Undang-Undang No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak dibolehkan bagi pekerja migran untuk bekerja di sektor yang dilarang oleh aturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk perjudian.
"Yang kedua, lakukanlah lapor diri. Jadi angka lapor diri di KBRI Phnom Penh sangat minimal. Angka lapor diri yang ada di KBRI Phnom Penh hanya 17.000 yang melakukan lapor diri. Sedangkan imigrasi Kamboja mencatat ada 89.000 yang memiliki izin tinggal," pungkasnya.

