Kemenlu Bebaskan 12 WNI Korban Penipuan Online, Dipaksa Menipu dan Operasikan Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar dan KBRI Bangkok, Thailand berhasil mengupayakan pembebasan 12 WNI terindikasi korban penipuan daring (online scam).
Mengutip keterangan resmi Kemlu pada Rabu (16/10/2024), sebanyak 12 WNI tersebut sebelumnya terjebak di perusahaan yang melakukan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka terindikasi sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Baca Juga
Kemlu RI Tindak Lanjuti Kasus Disekapnya WNI di Myawaddy, Myanmar
"Mereka diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 sore waktu setempat. Para WNI itu akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," tulis Kemlu di keterangan resminya.
Para WNI yang terindikasi korban TPPO itu berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring dan operator perjudian daring (judi online) serta mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Namun, beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Baca Juga
Eks Anggota DPRD Indramayu Terjebak di Myanmar Karena 'Online Scam', Kemenlu Turun Tangan
Kemenlu telah menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dg otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
Hingga saat ini, Kemenlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan oleh Kemlu untuk keluar dari Myawaddy.
"Kemlu senantiasa menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa," demikian imbauan Kemlu.

