Drama Investree, dari Janji Manis, Skema Ilegal, Hingga Penangkapan Adrian Gunardi Tersangka Kerugian Rp 2,7 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Nama Adrian Adiwibowo Gunadi, pendiri sekaligus mantan CEO perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang sudah lama menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum akhirnya dipulangkan dari Doha, Qatar, pada Jumat (26/9/2025).
Adrian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta red notice internasional ini akhirnya dibawa balik paksa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait tuduhan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan perusahaannya, dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 2,7 triliun.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, dalam Konferensi Pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat (26/9/2025).
Kronologi gagal bayar Investree hingga berujung dicabut izin usaha oleh OJK
Pada 21 Oktober 2024, platform fintech lending Investree secara resmi dicabut izin usaha oleh OJK. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan tersebut didasari atas pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang dilakukan Investree, ditambah kinerja buruk yang akhirnya mengganggu operasional dan layanan kepada nasabah.
Menurut berbagai sumber yang dihimpun Investortrust, awal permasalahan Investree bermula pada medio April 2023, ketika para lender (pemberi dana) berkeluh kesah di media sosial X (dahulu Twitter) karena uangnya tak kunjung dikembalikan hingga ratusan hari.
Merespon hal tersebut, pihak Investree sempat berkelit tengah menunggu pembayaran dari dua borrower (peminjam) yang menunggak pengembalian dana. Ketika itu, Investree mengklaim jika terus meminta kepastian timeline pembayaran dari borrower.
Baca Juga
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp 2,7 Triliun
Sementara, ketika itu Adrian Gunadi masih menegaskan perusahaan berada dalam kondisi baik, dengan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) yaitu 97,07%, di atas rata-rata industri kala itu 95,7%. Artinya, tingkat kredit macet yang tercermin dari tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 2,93%.
Seiring berjalannya waktu, persoalan tak kunjung berse. Hingga pada November 2023, kasus gagal bayar Investree kembali ramai diperbincangkan usai salah satu lender-nya yang merupakan influencer saham dan kripto Andy Senjaya berkelakar di Instagram menyatakan dirugikan karena uangnya belum dibayar.
Usai unggahannya viral, netizen lain juga mengadu ke Andy bahwa mereka juga mengalami hal yang sama. Pada November 2023, TKB90 Investree berada di level 91,47%, artinya rasio kredit macetnya membengkak menjadi 8,53%.
Dalam kemelut ini, Adrian masih sempat berkomitmen untuk memberikan penyelesaian bagi lender dan borrower, termasuk memberikan informasi terkini yang bersifat real time kepada lender. Di sisi bersamaan, saat itu Investree juga telah diwanti-wanti OJK untuk segera membuat rencana aksi, serta diminta untuk meningkatkan upaya tagih pada portofolio yang jatuh tempo.
Sebagai upaya penyehatan, Investree sempat mengupayakan proses restrukturisasi kredit bagi borrower yang macet. Namun, tampaknya program ini tak berjalan lancar.
Investree juga sempat digugat oleh 16 lender karena keterlambatan pengembalian produk dan imbal hasil investasi pada 11 Januari 2024. Ketika permasalahan masih tak menemui titik terang, pucuk pimpinan Investree mengundurkan diri. Bahkan, Adrian dikabarkan telah mundur sebelum 2024.
Di sisi bersamaan, persoalan semakin merembet ke operasional, terlebih seluruh karyawan Investree belum mendapatkan gaji sejak akhir 2023. Oleh karena itu, OJK memberi sanksi administratif karena tak kunjung mengalami perbaikan. Pada 30 Januari 2024, TKB90 Investree semakin menyusut menjadi 83,56%, dengan rasio kredit macet atau TWP90 sebesar 16,44%.
Baca Juga
Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Resmi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
Buntut dari kasus gagal bayar ini, akhirnya menjadi ajal untuk Investree, menyusul pencabutan izin usaha dari OJK. Selain mencabut izin usaha, OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka, melarangnya menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan manapun, hingga memblokir rekening dan menelusuri asetnya.
Membangun skema ilegal
Menurut hasil penyidikan OJK, sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, Adrian menggunakan dua perusahaan bayangan yaitu PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle. Dengan mengatasnamakan Investree, perusahaan yang namanya sudah lebih dulu dikenal publik, dana masyarakat dengan nilai fantastis setidaknya Rp 2,7 triliun dihimpun secara ilegal dengan
Bukannya digunakan sesuai fungsi intermediasi pembiayaan, dana triliunan rupiah tersebut justru dialirkan untuk kepentingan pribadi sang bos. Skema ini telah berjalan cukup lama, sebelum akhirnya tercium regulator.
Status tersangka dan pelarian ke Qatar
Saat kasus mulai diusut, Adrian memilih jalur yang biasa dipilih pelaku kejahatan keuangan lainnya, yaitu kabur ke luar negeri. Bukannya bersikap kooperatif, ia justru menetap di Doha, Qatar. Pada 14 November 2024, OJK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status DPO dan red notice. Nama Adrian resmi masuk radar internasional.
Koordinasi dilakukan lintas lembaga. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga Direktorat Jenderal Imigrasi ikut terlibat, termasuk melakukan upaya pencabutan paspor Adrian. Selain itu, jalur diplomasi antar-negara (government to government) ditempuh dengan permohonan ekstradisi ke Qatar.
Baca Juga
OJK Ungkap Status 'Red Notice' Eks Dirut Investree Adrian Gunadi
Operasi pemulangan yang rumit
Bukan perkara mudah membawa pulang seorang buronan keuangan apalagi dengan kasus bernilai triliunan rupiah. OJK menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian Luar Negeri. Kerja sama internasional juga terjalin melalui mekanisme NCB to NCB (National Central Bureau), ditambah dukungan penuh dari Kedutaan Besar RI di Qatar yang mempercepat proses.
Akhirnya, setelah hampir setahun menjadi buron, Adrian dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, ia ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jerat hukum berat menanti
Adrian dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun. “Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Yuliana.
Asosiasi dukung penangkapan dan pemulangan Adrian
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi OJK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan seluruh otoritas terkait upaya penanganan hukum terhadap eks bos Investree Adrian Gunadi.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, langkah koordinatif lintas lembaga tersebut, bersama juga dengan otoritas di negara terkait mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegak hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Sabut (27/9/2025).
Baca Juga
OJK Dorong Ekstradisi, Ini Kelanjutan Kasus Investree dengan Tersangka Adrian Gunadi
Sebagai asosiasi yang menanungi penyelenggara pindar, lanjut Entjik, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi.
“AFPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. Sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang pelanggaran keuangan saja, namun menjadi potret ambisi, tipu daya, dan pelarian lintas negara yang akhirnya berujung pada jeratan hukum. Hal ini menjadi alarm bagi pelaku usaha apapun, termasuk fintech lending untuk tetap patuh pada ketentuan perizinan yang berlaku, serta mengedepankan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.
Selain itu, persoalan ini juga menjadi peringatan keras di tengah banyaknya pelaku industri fintech lending bahwa nama besar sebuah perusahaan tidak selalu menjamin keamanan proses bisnis, termasuk pengelolaan keuangan. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar publik tidak kembali menjadi korban dari janji manis.
Terlepas dari itu, OJK mencatat hingga Juli 2025 industri p2p lending atau pindar mencatatkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari outstanding pembiayaan yang tumbuh 22,01%, dari Rp 69,39 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 84,66 triliun di periode yang sama tahun ini. Meski begitu, rasio kredit macetnya sedikit meningkat, terlihat dari TWP90 yang berada di level 2,75% per Juli 2025, dibandingkan 2,53% di periode yang sama tahun lalu.

