Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Resmi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh mantan Co-Founder dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam kaitan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ujar Agusman dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Izin usaha platform financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending tersebut dicabut pada Senin (21/10/2024) kemarin.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk memberikan pelindungan nasabah atau masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Termasuk dalam hal ini, OJK memberlakukan sejumlah larangan kepada Adrian Gunadi, seperti memblokir rekening pribadi, menelusuri aset-aset, hingga berupaya memulangkannya ke dalam negeri. Sementara menurut kabar yang beredar, Adrian tengah berada di Doha, Qatar.

