Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp 2,7 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp 2,7 triliun.
“Berkaitan dengan peristiwa yang baru saja kita hadapi, Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investri Radikajaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Jumat (26/9/2025).
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Adrian dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang membayangi adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun.
Baca Juga
OJK Kejar Pemulangan Pendiri Investree Adrian Gunadi Lewat 'Red Notice' Interpol
Adrian menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK menetapkannya sebagai tersangka dan pada 14 November 2024 menerbitkan DPO serta red notice. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta mencabut paspor Adrian.
Proses pemulangan Adrian dilakukan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Kini, tersangka ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
OJK juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, hingga PPATK atas sinergi pemulangan buronan tersebut.
Kini, kepulangan Adrian ke Indonesia menandai babak baru penegakan hukum di sektor fintech lending. Kasus ini menjadi peringatan keras atas praktik penghimpunan dana ilegal yang merugikan ribuan masyarakat.

