Exchange Kripto Asing Diam-diam Gencar Masuk Indonesia, Hati-hati! Tanpa Legalitas Sanksi Pidana Menanti
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia kian dilirik sebagai pasar potensial oleh para pelaku industri aset kripto. Dengan populasi besar dan penetrasi digital yang tengah berkembang pesat Indonesia dinilai sebagai pasar seksi bagi pengembangan aset kripto, Web3, hingga teknologi blockchain.
Tak heran, sejumlah platform kripto asing berupaya masuk ke dalam negeri, di tengah meningkatnya jumlah investor kripto yang per Mei mencapai 14,78 juta konsumen. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah tersebut naik 4,38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,16 juta konsumen.
Namun sayangnya beberapa platform kripto asing tersebut masuk ke ranah Tanah Air, tanpa memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Perlu diingat, Indonesia sejak Juli 2022 telah memblokir sejumlah situs exchange kripto asing. Pemblokiran tersebut dilakukan karena platform-platform tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang merupakan persyaratan wajib di Indonesia.
Seakan tak terpengaruh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juli 2024 lalu memblokir akun media sosial milik exchange kripto asing yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia.
Pemblokiran ini salah satunya menyasar akun Instagram milik exchange global yang dinilai melanggar aturan karena belum terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto di bawah pengawasan Bappebti pada saat itu. Beralih pengawasan ke OJK, berdasarkan pantauan Investortrust, sejumlah akun Instagram dan website milik platform asing hingga saat ini juga masih belum dapat diakses dari wilayah Indonesia.
Baca Juga
OJK Tetapkan Pungutan 0% untuk Industri Kripto di 2025, Ini Respons Para Pelaku Usaha
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby Bun menilai, banyaknya exchange global yang mau masuk ke Indonesia, itu sebuah tanda yang baik buat Indonesia. Artinya, para exchange tersebut sudah melihat adanya potensi di Indonesia yang kian membesar.
“Jadi, tidak salahnya mereka melakukan itu (masuk ke Indonesia, red). Yang salah, jika mereka melakukan perdagangan secara ilegal di Indonesia. Karena secara regulasi itu memang tidak diperbolehkan dan memang itu juga menjadi atensi daripada OJK dalam hal ini. Karena di dalam undang-undang ITSK itu terkait pedagang ilegal yang aktivitas di Indonesia itu punya potensi menyangkut pidana,” ujar Robby kepada Investortrust di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).
Memang secara undang-undang, terdapat ancaman berupa sanksi pidana bagi yang melanggar. Jika melihat POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terpampang bahwa setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK.
Untuk itu, ia mengimbau agar para exchange kripto asing bisa mengikuti regulasi yang ada di Indonesia. Asosiasi pada dasarnya, sambung Robby sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun akuisisi.
“Nah kalau kami sebagai asosiasi, yang bisa kami lakukan adalah lakukan komunikasi secara persuasif. Artinya kita pasti akan memanggil teman-teman yang menjadi perwakilan yang ada di sini untuk menyampaikan hal bahwasannya ini secara ketentuan melanggar. Alangkah baiknya jika memang pelaku usaha global ini mau masuk ke Indonesia, ayo. Apakah mau akuisisi atau mendirikan perusahaan baru silahkan, kita amat welcome,” ujar Robby.
Sementara itu, pengamat kripto Vinsensius Sitepu menuturkan, memang banyak kegiatan exchange asing yang dilakukan di Indonesia secara terang-benderang. Di sisi lain, konsumen bisa buka akun di aplikasi manapun yang dia suka, asalkan biaya trading-nya rendah. Kalaupun diblokir di Indonesia, konsumen kan tinggal pakai VPN. “Karena secara teknis sulit dibendung, menurutku caranya ada dua, kalau exchange luar mau main juga di pasar Indonesia. Cara pertama adalah joint venture dengan entitas lokal dan cara kedua lewat sandbox OJK," katanya kepada Investortrust, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, ia tak menampik jika exchange kripto asing menawarkan lebih banyak pilihan aset, termasuk pair trade-nya, baik untuk spot market dan derivative market (futures). Termasuk karena biaya trading yang lebih rendah dibandingkan exchange lokal. Untuk itu, perlu ada perhatian khusus terkait hal-hal tersebut. "Di satu sisi exchange lokal memang harus bisa lebih, baik dari sisi biaya lebih miring, keragaman kripto, termasuk trade pair-nya, produk derivatif, copy trading, dan lainnya," ujar ia.
Berbagai Risiko
Hal itu menjadi penting mengingat, karena terdapat beberapa masalah yang berpotensi timbul dari adanya aktivitas tidak berizin. Sebut saja risiko pencucian uang dan juga pendanaan teroris. Pemerintah dan asosiasi dalam hal ini tentunya tidak ingin sampai hal itu terjadi. “Karena dalam hal ini kan beberapa masalahnya adalah pemerintah juga tidak mau kecolongan dalam hal pengawasan tentang pencucian uang, pendanaan teroris. Di mana, kalau itu pendagang global kan nggak bisa dapat aksesnya,” kata Robby.
Beberapa tahun lalu, asosiasi juga ternyata pernah mengirimkan surat ke Bappebti. Mereka mengadukan exchanger kripto asing yang marak di Indonesia, namun belum terjamah regulasi yang ada.
Salah satu bentuk kerugian adalah keluarnya arus modal di dalam negeri. Sebab pada praktiknya ada exchanger kripto asing yang belum terdaftar tapi bisa diakses oleh para investor kripto. Transaksi yang dilakukan investor lokal kemudian diproses di sistem exchanger di luar negeri.
Menilik lebih luas, tak hanya Indonesia, langkah tegas juga dilakukan Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand yang memblokir akses warga Thailand ke beberapa platform trading aset kripto yang tidak memiliki izin terhitung mulai 28 Juni 2025. Regulator Thailand juga menekankan pentingnya menggunakan platform yang telah memiliki izin resmi sebagai bentuk perlindungan investor dan untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Adapun langkah serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara Asia lainnya yang mulai memperketat pengawasan terhadap exchange asing yang tidak terdaftar.
Pada Maret 2025, pemerintah Korea Selatan meminta Google Play untuk membatasi akses ke 17 aplikasi exchange kripto asing yang belum terdaftar secara resmi. Pemblokiran ini kemudian diikuti oleh Apple Store, sebagai bagian dari langkah memperkuat regulasi aset digital di wilayah tersebut.
Baca Juga
Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ini Komentar Kemenkominfo
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, operasional exchange asing yang tidak berizin berpotensi menyulitkan. Lantaran dana nasabah menjadi tidak terlindungi di dalam negeri. OJK pun sudah pernah menindak ketahuan beroperasi secara illegal di Indonesia.
Jangan sampai lupa, keamanan adalah faktor utama dalam setiap transaksi. Di mana, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia mendapatkan perlindungan dari OJK dan lembaga hukum terkait karena adanya regulasi yang melindungi konsumen domestik.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga pernah menyebut, ketika melibatkan exchange kripto asing, maka proses penelusuran dana untuk investigasi menjadi lebih sulit. Karena tidak semua platform mau membagi datanya untuk tujuan penyelidikan.
Negara Ramah Kripto
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi sempat mengatakan bahwa pihaknya berniat menjadikan Indonesia sebagai negera ramah kripto.
Menurutnya, hal itu akan terwujud melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi dan kondusif. Ia menjelaskan, untuk itu, OJK akan mendahulukan aspek penanganan risiko, pencegahan gangguan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumennya agar bisa betul-betul memadai.
Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.

