Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ini Komentar Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Akun Instagram resmi perusahaan perdagangan (exchange) mata uang kripto asing tidak bisa diakses setelah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berdasarkan pantauan investortrust.id pada Rabu (17/7/2024), akun Instagram resmi Binance, Bybit Indonesia, Bitget, Coinbase, Kraken, Kucoin Exchange, dan Mexc tidak bisa diakses. Ketika laman akun tersebut dibuka muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Disebutkan juga bahwa akun tersebut tidak tersedia di Indonesia karena adanya permintaan dari Kemenkominfo. "Ini karena kami (Instagram) mematuhi permintaan dari Kemenkominfo untuk membatasi konten ini," demikian bunyi pengumuman yang ditampilkan di laman akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing.
Berbeda dengan perusahaan perdagangan mata uang kripto asing, akun Instagram resmi perusahaan mata uang kripto lokal masih dapat diakses. Berdasarkan pemantauan investortrust.id pada Rabu (17/7/2024), misalnya akun Instagram resmi Indodax dan Tokocrypto, dan yang lainnya masih dapat diakses atau tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.
Baca Juga
1 Tahun Perjalanan Bursa Kripto CFX di Tanah Air, Ini Harapan Para Pedagang Kripto
Adapun, untuk akun resmi X (Twitter) perusahaan perdagangan mata uang kripto asing diketahui masih dapat diakses atau tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo. Demikian halnya dengan akun Facebook resmi dari perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen) IKP Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pemblokiran yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu, dia tidak berkomentar banyak mengenai pemblokiran tersebut.
"Untuk yang berhubungan dengan investasi dari kripto, dari Kemenkominfo kami memblokir hanya atas permintaan dari OJK atau Bappebti," katanya ketika dihubungi oleh investortrust.id, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Tujuh Bursa Kripto Ilegal di Hong Kong Ini Diduga Lakukan Pemaksaan hingga Minta Sejumlah Biaya
Pemblokiran akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing kemungkinan berkaitan dengan maraknya promosi aset kripto oleh pemengaruh (influencer) di media sosial. OJK diketahui juga telah meminta Kemenkominfo untuk memblokir akun media sosial milik media sosial yang masih mempromosikan aset kripto.
Promosi aset kripto diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto melalui iklan, selain dari media resmi perusahaan aset kripto dimaksud.
POJK No. 22/2023 mengharuskan promosi hanya dapat dilakukan melalui media sosial resmi, aplikasi, atau situs web perusahaan. Aturan tersebut juga berlaku untuk pelarangan pemanfaatan pemengaruh untuk memasarkan aset kripto tertentu.

