OJK dan PKP Bakal Bentuk Satgas Percepatan 3 Juta Rumah, Apa Kabar BP3R?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk percepatan program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri PKP dan Ketua OJK, dengan anggota dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) serta asosiasi pengembang.
“OJK dan juga Kementerian PKP akan membuat satu satgas bersama, satgas percepatan 3 juta rumah. Ini nanti dipimpin oleh Pak Menteri dan juga kami sebagai Ketua OJK dan juga nanti anggotanya dari BP TAPERA kemudian asosiasi pengembang dan sebagainya,” ungkap Kiki, sapaan akrab Friderica, saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia menambahkan, satgas tersebut dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian program tiga juta rumah, termasuk mengidentifikasi berbagai hambatan di sektor jasa keuangan.
“Kita akan mendukung, mendorong apalagi yang akan kita bisa lakukan untuk percepatan proses pencapaian 3 juta rumah tersebut,” ucap Kiki.
Baca Juga
Menteri PKP Siap “Rebut” Tanah Negara yang Diduduki Pihak Ketiga di Dekat Stasiun Tanah Abang
Saat ditanya mengenai ruang lingkup satgas apakah akan berbenturan dengan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3R), Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut, tim baru tersebut akan menangani berbagai isu terkait perumahan rakyat.
“Kita mengurus segala macam isu-isu yang ada soal perumahan. Sudah itu saja,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar.
Friderica menambahkan, pembentukan satgas juga terkait dukungan OJK terhadap program Kementerian PKP, khususnya jika terdapat hambatan di sektor jasa keuangan.
“Ini (pembentukan satgas) ada kaitannya dengan dukungan OJK terhadap programnya Pak Menteri. Jadi misalnya ada bottleneck apa di sektor jasa keuangan, ya nanti kita data lagi,” timpal dia.
Menurut dia, satgas akan menangani berbagai kendala yang dihadapi masyarakat saat mengajukan fasilitas pembiayaan perumahan, termasuk terkait catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Misalnya, contoh ada orang merasa harus dibantu terkait dengan catatan SLIK-nya dan lain-lain. Itu nanti kita akan ada Kepala Eksekutif Pelindungan Konsumen juga masuk di sini,” tutur Kiki.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan Rusun Relokasi Warga Bantaran Rel Senen, 'Groundbreaking' Mei 2026
Kiki pun menuturkan, satgas tersebut akan membantu masyarakat yang terkendala informasi di SLIK atau persoalan lain di sektor jasa keuangan ketika mengajukan fasilitas pembiayaan perumahan.
Ihwal itu, Maruarar menyebut keberadaan satgas ini diharapkan mempermudah koordinasi penanganan berbagai isu, tanpa harus melakukan pertemuan berulang.
“Jadi supaya nggak bolak-balik, jadi ada timnya. Jadi nggak usah dikit-dikit ketemu, ada tim yang memang menyelenggarakan suatu pertemuan, menerima aspirasi, dan membicarakan teknisnya, aturannya apa, supaya bisa jalan dengan baik,” ujarnya.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, pembahasan pembentukan BP3R telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Saat ini, proses tersebut berada pada tahap penyelesaian administrasi dan legalitas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelum diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Diskusi antar kementerian sudah selesai dan tinggal di PANRB akan koordinasi dengan Sekretariat Negara untuk finalisasi BP3R ini,” ungkap Fahri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fahri menjelaskan, secara struktur BP3R akan berada langsung di bawah Kepala Negara dan tidak berada di bawah kementerian teknis. Penempatan tersebut ditujukan agar badan ini memiliki kewenangan yang lebih kuat, terutama dalam konsolidasi lahan serta integrasi program lintas sektor.
BP3R juga akan menjalankan sejumlah tugas strategis, antara lain penyelesaian sengketa lahan dan penataan kawasan kumuh melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Pemerintah menargetkan kawasan padat penduduk dapat ditata ulang menjadi hunian vertikal tanpa menghilangkan nilai ekonomi lahan di wilayah perkotaan.
“Kawasan kumuh itu kalau kita hitung skemanya, seperti kami sudah dibantu oleh ITB (Institut Teknologi Bandung), itu sudah menghitung bahwa kawasan kumuh itu nilai ekonominya tinggi karena tanahnya mahal. Itu bisa kita pakai sebagai skema untuk menghilangkan kawasan kumuh di seluruh Indonesia,” jelas Fahri.
Dikatakan Fahri, skema tersebut mencakup renovasi, penataan kawasan, serta pembangunan hunian vertikal. Melalui konsolidasi tanah dan pembangunan rumah bertingkat, pemerintah menilai upaya penanganan kawasan kumuh dapat dipercepat sekaligus menambah pasokan hunian bagi rakyat Indonesia.

