OJK Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Eskalasi Ketegangan Global
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski kondisi perekonomian global saat ini sedang dibayangi ketidakpastian yang meningkat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pemaparannya mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner bulanan yang dilaksanakan pada 1 April 2026. Friderica mengungkapkan bahwa situasi geopolitik menjadi faktor penekan utama saat ini.
"Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan pada 1 April 2026, menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Kinerja perekonomian global ke depan dihadapkan pada ketidakpastian yang meningkat, seiring dengan eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk telah meningkatkan risiko terhadap stabilitas global," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Baca Juga
OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan via Kolaborasi Strategis dan Standar Internasional
Menurutnya, konflik tersebut berdampak langsung pada variabel ekonomi makro dunia, terutama energi dan pasar modal. Kiki menjelaskan bahwa kondisi ini mendorong kelonjakan harga energi dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan global. Hal ini selaras dengan proyeksi lembaga internasional seperti OECD yang mencatat adanya koreksi jalur penguatan ekonomi akibat ketegangan di Timur Tengah.
Lebih lanjut, Kiki menyoroti kebijakan moneter dunia yang kini menjadi sangat terbatas. Ia memaparkan, tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global, sekaligus kembali memunculkan ekspektasi higher for longer. Kondisi ini diperparah dengan inflasi yang persisten di Amerika Serikat yang membuat The Fed kemungkinan besar tidak akan memangkas suku bunga di tahun ini.
Meski kondisi global sedang bergejolak, Kiki memberikan catatan positif pada performa domestik. Kiki menyebutkan bahwa di domestik, inflasi inti Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89% year-on-year serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.
OJK secara spesifik mewaspadai tiga kanal transmisi risiko akibat konflik Iran-Amerika Serikat.
"Mengingat eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat, Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu financial market channel, kenaikan harga energi, direct channel di dalam trade dan juga investment exposure," tegas Kiki.
Baca Juga
OJK Terbitkan POJK 38/2025 untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Guna memitigasi risiko tersebut, Kiki menginstruksikan lembaga jasa keuangan untuk lebih mawas diri dan proaktif. OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif kinerja debitur, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.
Di sektor pasar modal, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) juga telah menyiapkan "jaring pengaman" untuk menjaga volatilitas harga saham.
"Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection," jelas Kiki.
Selain penguatan pasar, OJK juga memperkokoh aspek hukum dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Kami dapat sampaikan bahwa OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kiki mengumumkan penyesuaian pola kerja internal OJK sebagai respons terhadap efisiensi energi nasional.
"OJK juga telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi insan OJK dengan tetap tentunya satu hari yaitu hari Jumat, dengan tentunya harus memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK," ungkap Kiki.
Kiki memastikan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
"Dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik," pungkasnya.

