Soal 97 Fintech Lending Didenda KPPU Rp 755 Miliar, Begini Respon OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) dengan total denda mencapai Rp 755 miliar dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, pihaknya mencermati sekaligus menghormati keputusan yang telah ditetapkan KPPU tersebut.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga
Meski begitu, lanjut Ismail, OJK akan terus mendorong penguatan industri pindar, khususnya dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
“Guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ismail menambahkan, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam rangka memperkuat industri, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ucap Ismail.
Baca Juga
97 Fintech Lending Kena Denda Rp 755 Miliar dari KPPU, AFPI Siap Ajukan Banding
Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, hingga tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Ke depan, kata Ismail, regulator memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” katanya.

