OJK Catat Masih Ada 10 Pelaku Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 10 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar hingga Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari 97 penyelenggara fintech p2p lending yang beroperasi di Indonesia, 87 di antaranya telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
“Jadi ada 10 yang belum memenuhi. Dan dari 10 itu, empat diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,“ ujarnya, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, yang digelar OJK, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Trump Media Luncurkan Merek Layanan FinTech di Tengah 'Booming' Kripto
“Jadi kalau empat (penyelenggara) ini misalnya berhasil, berarti hanya tinggal enam yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” sambung Agusman.
Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap 10 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Baca Juga
Tumbuh 27,32%, Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 75,6 Triliun per November 2024
“Kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah minta action plan kepada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum dimaksud,” kata Agusman.
Sekadar informasi, ketentuan ekuitas minimum fintech lending diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, penyelenggara wajib memiliki minimum ekuitas Rp 2,5 miliar yang berlaku sejak POJK diundangkan.
Kemudian, ketentuan ini naik secara bertahap. Di mana, syarat ekuitas minimum fintech lending meningkat menjadi Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Artinya, ekuitas tersebut wajib dipenuhi paling lambat di tahun lalu.
Terakhir, penyelenggara fintech p2p lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, berlaku tiga tahun sejak POJK diundangkan. Berarti, di tahun ini seluruh penyelenggara fintech lending wajib memenuhi syarat tersebut.

